Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Lagi Ketentuan Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi

Kompas.com - 08/05/2021, 18:50 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan larangan mudik resmi berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Sebelumnya, meski ada larangan mudik, memperbolehkan adanya mudik lokal di sejumlah wilayah.

Istilah mudik lokal ini tidak dimunculkan pemerintah, tetapi mencuat setelah adanya aturan dari Kementerian Perhubungan yang memberikan pengecualian aktivitas mudik untuk wilayah tertentu yang lokasinya berdekatan atau yang disebut dengan aglomerasi.

Baca juga: Mudik Lokal Dilarang, Ini Pengaturan Transportasi di Wilayah Aglomerasi

Simak lagi ketentuan mudik lokal di wilayah aglomerasi:

1. Ada 8 wilayah aglomerasi

Ada 8 wilayah yang mendapatkan pengecualian dari larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Sejumlah wilayah yang masuk dalam wilayah aglomerasi yakni sebagai berikut:

  • Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
  • Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  • Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
  • Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  • Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul
  • Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  • Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo
  • Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.

2. Mudik lokal dilarang

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, mudik baik lokal maupun tidak, sama-sama dilarang.

"Tidak pernah ada istilah itu (mudik lokal) dari pemerintah. Dan dari awal, apa pun bentuk mudiknya tidak diperbolehkan," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Sebelumnya, ia juga mengatakan, pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.

Pelarangan ini agar memaksimalkan upaya pencegahan transmisi virus.

Walaupun dilarang, Wiku mengatakan, kegiatan lain selain mudik di lingkup aglomerasi tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Baca juga: Mudik Lokal Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Pemerintah 

Ketentuan soal wilayah aglomerasi sempat memicu kebingungan. Tak hanya masyarakat, tetapi juga aparat pemerintah daerah yang mengeksekusi kebijakan.

"Ini yang kami lagi bingung. Karena kemarin waktu rapat sama Menteri Dalam Negeri, mudik boleh di wilayah aglomerasi. Terus sekarang tiba-tiba ganti,” kata Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (6/7/2021) malam.

Kebingungan juga dirasakan petugas di lapangan.

Pada praktiknya, tidak mudah memilah warga Bodetabek yang pergi ke Jakarta untuk kebutuhan mendesak atau yang hendak membeli makanan, yang harus bekerja, dan yang ingin bersilaturahmi ke rumah orangtua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com