Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lokal Dilarang, Ini Pengaturan Transportasi di Wilayah Aglomerasi

Kompas.com - 08/05/2021, 08:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan bahwa mudik Lebaran 2021 dalam satu wilayah aglomerasi ditiadakan, demi mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Sebelumnya, timbul kesimpang-siuran mengenai boleh tidaknya mudik lokal, karena pemerintah masih mengizinkan moda transportasi di wilayah aglomerasi beroperasi.

Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan menyatakan, sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Sedangkan moda transportasi di wilayah aglomerasi diizinkan beroperasi, namun terbatas pada kegiatan esensial harian seperti bekerja, keperluan medis, logistik, dan sebagainya.

Adapun aktivitas mudik di wilayah aglomerasi tetap dilarang, dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.

Baca juga: Pantauan Mudik Hari Ini: Ribuan Kendaraan Diputar Balik di Berbagai Daerah

Penjelasan Satgas dan Kemenhub

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 berlaku menyeluruh demi mencegah terjadinya mobilitas masyarakat yang dapat menjadi pemicu penularan Covid-19.

"Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu, yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam keluarga," kata Wiku dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Mudik Lokal Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Pemerintah

Sementara itu Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, larangan mudik Lebaran di wilayah aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang, dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.

"Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata Adita.

"Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," katanya melanjutkan.

Baca juga: Video Viral Disebutkan TNI Turunkan Tank Baja untuk Penyekatan Mudik, Ini Penjelasan TNI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com