Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan BLT UMKM Tahap Awal Terakhir Hari Ini, Ini Cara Daftarnya

Kompas.com - 30/04/2021, 14:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Batas akhir pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 tahap pertama adalah hari ini, Jumat (30/4/2021).

"Untuk tahap awal iya (hari ini)," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Eddy menuturkan kebanyakan Dinas Koperasi dan UMKM masih melayani pengajuan secara luring (offline).

Namun, beberapa di antaranya sudah menyediakan layanan pengajuan daring (online).

Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Baca juga: Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI, BRI, serta Batas Waktu Pencairannya...

Cara daftar

Untuk mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemenkop dan UKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI Melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Syarat

Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM untuk Warga Yogyakarta Dibuka Hari Ini, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya...

Pencairan

Nantinya, pencairan harus tetap dilakukan di bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.

Untuk itu, masyarakat diharapkan membawa fotokopi KTP, KK, dan Nomor Izin Berusaha (NIB) saat proses pencairan.

Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.

Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.

Tak seperti tahun lalu, jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp 1,2 juta.

Baca juga: 3 Persoalan Seputar BLT UMKM dan Solusinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com