Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Aturan bagi Pelaku Perjalanan yang Bawa Motor atau Mobil

Kompas.com - 23/04/2021, 16:04 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan tambahan yang mengatur pelaku perjalanan mulai 22 April 2021, di luar tanggal larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Ada aturan pengetatan perjalanan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.

Aturan itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Survei Pasca Penetapan Penetapan Mudik Selama Lebaran 2021.

Aturan tersebut akan berlaku mulai H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H + 7 peniadaan mudik (18-24 Mei).

Baca juga: 6 Negara Batasi Perjalanan dengan India karena Covid-19, Mana Saja?

Di dalamnya, diatur tentang syarat bagi pelaku perjalanan baik transportasi udara, transportasi laut, perjalanan penyeberangan laut, perjalanan kereta api antarkota, perjalanan transportasi umum darat, dan perjalanan transportasi darat pribadi.

Berikut ketentuan-ketentuan untuk pelaku perjalanan yang membawa mobil atau motor:

1. Tes Covid-19

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi baik mobil maupun motor diimbau melakukan tes PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose.

Batas waktu pengambilan sampelnya maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Tes GeNose juga bisa dilakukan di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

2. Tes acak

Dalam Addendum juga disebutkan akan ada tes acak jika diperlukan. Tes acak dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

3. Anak di bawah 5 tahun

Bagi anak berusia di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19 seperti RT-PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose.

4. Negatif tapi bergejala

Jika hasil tes RT-PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

5. Diimbau mengisi eHAC

Pelaku perjalanan transportasi darat, baik umum maupun pribadi diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Mengutip Panduan Pengguna Aplikasi eHAC, e-HAC adalah singkatan dari Electronic-Health Alert Card, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.

Adapun pengisian eHAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi eHAC.

Aplikasi e-HAC Indonesia bisa diunduh di sini: eHAC Indonesia.

Selain itu bisa juga mengisi eHAC lewat website berikut ini: https://inahac.kemkes.go.id/.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mengisi e-HAC

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu 'Fuel Card' Mulai 1 Agustus

Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu "Fuel Card" Mulai 1 Agustus

Tren
9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan 'Flower Moon'

9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan "Flower Moon"

Tren
Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Tren
Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Tren
Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com