Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Fatwa Mufti Arab Saudi dan Al-Azhar

Kompas.com - 12/04/2021, 14:55 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bulan puasa di depan mata. Sama seperti tahun lalu, Ramadhan kali ini masih berada dalam situasi pandemi virus corona.

Bedanya, pemerintah kini mulai mengizinkan digelarnya sejumlah ibadah di masjid dengan protokol kesehatan ketat. Praktik pelaksanan ibadah tersebut dibatasi hanya untuk 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: Panduan Ibadah Ramadhan Kemenag, Tarawih Dibatasi 50 Persen Kapasitas

Seiring dengan itu, pemerintah juga terus menggalakkan upaya vaksinasi Covid-19 untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelomok.

Meski demikian, banyak orang bertanya-tanya: "Apakah vaksinasi Covid-19 dapat membatalkan puasa?".

Fatwa Mufti Arab Saudi

Sama halnya dengan Indonesia, Arab Saudi saat ini juga tengah mengebut upaya vaksinasi Covid-19.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengatakan, lebih dari 2,6 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan penduduk di Kerajaan sejauh ini.

Untuk menjawab keraguan umat Islam, Mufti Besar Arab Sasudi Sheikh Abdul Aziz al-Asheikh menegaskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

"Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman," kata al-Asheikh, dikutip dari Arab News.

"Vaksin diberikan secara intramuskuler, sehingga tidak membatalkan puasa," sambungnya.

Baca juga: Fatwa MUI: Swab Test dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Al-Azhar

Senada dengan Arab Saudi, Pusat Fatwa (Dar al-Ifta) al-Azhar, Kairo, Mesir juga mengonfirmasi bahwa suntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa, dikutip dari Gulf News.

Disebutkan bahwa vaksin bekerja dengan menyuntikkan bagian dari kode genetik virus ke dalam tubuh untuk merangsang sistem kekebalan dan bukan merupakan makanan maupun minuman.

Selain itu, suntikan vaksin juga tidak dilakukan melalui rongga tubuh, seperti mulut, hidung, dan telinga.

Pernyataan Pusat Fatwa Al Azhar muncul setelah pemerintah mengumumkan akan melanjutkan kampanye vaksinasi di bulan Ramadhan.

Baca juga: Tak Membatalkan Puasa, Ini yang Perlu Diketahui soal Vaksinasi Covid-19 pada Bulan Ramadhan

MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com