Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Ibadah Ramadhan Kemenag, Tarawih Dibatasi 50 Persen Kapasitas

Kompas.com - 06/04/2021, 07:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Saat Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.

Aturan itu dikeluarkan untuk memberi rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

Baca juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Kemenag, Muhammadiyah, dan NU

Dalam aturan tersebut disebutkan mengenai panduan shalat lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid. 

Berikut aturan lengkapnya:

Tarawih

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa shalat tarawih boleh dilakukan di masjid atau mushala dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksanaan tarawih juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehaan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Jika menambah kultum atau tausiyah, diperkenankan dengan batas waktu maksimal 15 menit.

Pengurus dan pengelola masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah.

Misalnya, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan 2021, Kapasitas Masjid hingga Durasi Tausiah Dibatasi

Shalat lima waktu dan iktikaf

Aturan serupa juga berlaku untuk pelaksanaan shalat lima waktu, iktikaf, peringatan Nuzulul Quran dan tadarus di masjid atau mushala.

Untuk kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta zakat fitrah, dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, umat Islam dan penceramah agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah atau perbedaan.

Para penceramah juga diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, kemaslahatan umat, etika, dan nilai-nilai kebangsaan melalui bahasa dakwah yang tepat.

Baca juga: Link Download Jadwal Puasa Ramadhan 2021 di Seluruh Indonesia


Shalat Idul Fitri

Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan itu bisa dibatalkan jika perkembangan Covid-19 semakin negatif atau mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Satgas Penanganan Covid-19.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com