Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftar Program KIP Kuliah Lulus SNMPTN 2021, Bagaimana Selanjutnya?

Kompas.com - 22/03/2021, 15:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021 akan diumumkan pada Senin (22/3/2021) pukul 15.00 WIB.

Pengumuman dapat dilihat melalui laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id dan 28 mirror site yang tersedia.

Dari 595.093 pendaftar, sebanyak 110.459 peserta dinyatakan lolos seleksi pada 126 Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Politeknik Negeri dan 11 PTKIN.

Jumlah itu terdiri dari 29.904 peserta pemiliki nomor pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sementara 80.555 lainnya merupakan peserta non-KIP Kuliah.

Bagaimana langkah selanjutnya untuk pendaftar program KIP Kuliah yang lulus SNMPTN 2021?

Baca juga: Cara Melihat Hasil SNMPTN 2021

Peserta KIP wajib verifikasi

Dalam keterangan tertulis LTMPT, peserta KIP selanjutnya harus lolos verifikasi terhadap data akademik.

Selain itu, nantinya akan ada proses verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan kunjungan ke alamat tempat tinggal peserta.

Jika lolos tahap verifikasi itu, maka peserta dinyatakan lolos sebagai penerima KIP melalui jalur SNMPTN.

Sementara itu, peserta bukan KIP Kuliah yang lolos SNMPTN 2021 diwajibkan melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN.

Registrasi menentukan proses status penerimaan peserta SNMPTN 2021 sebagai mahasiswa di PTN tujuan.

Peserta yang dinyatakan lolos SNMPTN 2021 akan dinyatakan diterima di PTN yang bersangkutan dengan syarat memenuhi ketentuan, lolos verifikasi data akademik, dan persyaratan lain.

Baca juga: Bisakah KIP Kuliah 2020 untuk Mendaftar SBMPTN 2021? Ini Jawaban LTMPT

Tentang KIP Kuliah

KIP Kuliah sendiri adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Melansir laman Kemdikbud, KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

Sementara, peserta KIP Kuliah 2021 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2021, 2020 atau 2019 yang belum menjadi mahasiswa.

Pembiayaan KIP Kuliah

KIP Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

  • Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
  • Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
  • Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.

Baca juga: Pedoman KIP Kuliah 2021: Dari Syarat, Cara Daftar, hingga Masa Berlakunya

Jangka waktu KIP Kuliah

Ada jangka waktu pemberian KIP Kuliah sesuai jenjang pendidikan dan program yang diambil, baik program reguler maupun program profesi, yakni:

1. Program reguler

  • Sarjana: maksimal 8 semester
  • Diploma empat: maksimal 8 semester
  • Diploma tiga: maksimal 6 semester
  • Diploma dua: maksimal 4 semester

2. Program profesi

  • Dokter: maksimal 4 semester
  • Dokter gigi: maksimal 4 semester
  • Dokter hewan: maksimal 4 semester
  • Ners: maksimal dua semester
  • Apoteker: maksimal dua semester
  • Guru: maksimal dua semester

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah untuk UTBK-SBMPTN Sudah Dibuka, Ini Link dan Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com