Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelombang 15 Ditutup, Berikut Proses Seleksi Penerima Kartu Prakerja

Kompas.com - 21/03/2021, 21:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 telah ditutup hari ini, Minggu (21/3/2021).

"Sobat Prakerja, Mimin mau mengumumkan bahwa Gelombang 15 akan ditutup pada hari Minggu, tanggal 21 Maret 2021 pukul 12.00 WIB," kata Manajemen Kartu Prakerja melalui unggahan Instagram.

Baca juga: Sertifikat Prakerja Tak Muncul Meski Sudah Selesai Pelatihan? Ini Solusinya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Kuota yang disediakan pada pelatihan Kartu Prakerja gelombang 15 ini adalah 600.000 orang.

Seperti gelombang sebelumnya, biasanya pengumuman penerima akan dilakukan dua hingga tiga hari mendatang. 

Lantas, bagaimana proses seleksi Kartu Prakerja?

Seleksi Kartu Prakerja

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada tiga tahap penyaringan yang dilakukan manajemen Kartu Prakerja untuk menyaring pendaftar.

Tiga tahap penyaringan tersebut dilakukan oleh sistem, tanpa ada intervensi manusia.

Baca juga: Simak, Ini Cara Cek Pengumuman Kelolosan Prakerja Gelombang 15!

Seleksi NIK

Pertama-tama, penyaringan menyangkut nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Dalam hal ini, sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.

Daftar blacklist

Seleksi tahap kedua adalah melihat daftar orang-orang yang mungkin masuk dalam blacklist Prakerja. 

"Penyaringan kedua adalah yang menyangkut daftar terlarang (blacklist)," kata Louisa, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 5 Maret 2021.

Baca juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 15 Ditutup Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada beberapa kategori pekerjaan yang masuk daftar terlarang atau tidak bisa mendaftar, yaitu: 

  1. Pejabat negara,
  2. Pimpinan dan anggota DPRD,
  3. Aparatur Sipil Negara (ASN),
  4. Anggota Polri,
  5. Kepala dan perangkat desa,
  6. Direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari juga masuk ke dalam daftar terlarang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com