KOMPAS.com – Paspor menjadi salah satu dokumen yang harus dipersiapkan saat melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk anak-anak.
Bagaimana cara membuat paspor untuk anak?
Melansir laman resmi Imigrasi, ada sejumlah ketentuan umum terkait pembuatan paspor untuk anak.
Ketentuan itu, di antaranya, permohonan paspor biasa bisa diajukan oleh Warga Negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
Paspor anak, seperti paspor untuk orang dewasa, terdiri dari Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.
Paspor diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa bisa diajukan secara manual maupun elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persaratan.
Baca juga: 4 Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pembuatan Paspor
Apa saja persyaratan untuk mengajukan paspor anak?
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak.
Persyaratan tersebut adalah:
Baca juga: Biaya dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat Paspor
Prosedur untuk membuat paspor anak adalah, orangtua dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online yang bisa diunduh melalui App Store maupun Google Play.
Orangtua juga dapat melakukan permohonan secara manual untuk pembuatan paspor anak, caranya:
Selanjutnya, untuk melakukan pembuatan pasport anak, mekanisme penerbitannya yakni:
Baca juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat dan Terlemah di Dunia 2021
Untu membuat paspor anak, biayanya, untuk paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000
Jika paspor anak merupakan paspor biasa 48 halaman elektronik, maka biaya yang dibutuhkan adalah Rp 650.000
Adapun layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama yakni Rp 1.000.000, di luar biaya penerbitan paspor.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Akan Menjadi 10 Tahun, Kapan Mulai Diterapkan?