Bagaimana cara membuat paspor untuk anak?
Melansir laman resmi Imigrasi, ada sejumlah ketentuan umum terkait pembuatan paspor untuk anak.
Ketentuan itu, di antaranya, permohonan paspor biasa bisa diajukan oleh Warga Negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
Paspor anak, seperti paspor untuk orang dewasa, terdiri dari Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.
Paspor diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa bisa diajukan secara manual maupun elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persaratan.
Apa saja persyaratan untuk mengajukan paspor anak?
Syarat mengajukan paspor anak
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak.
Persyaratan tersebut adalah:
Prosedur pembuatan paspor anak
Prosedur untuk membuat paspor anak adalah, orangtua dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online yang bisa diunduh melalui App Store maupun Google Play.
Orangtua juga dapat melakukan permohonan secara manual untuk pembuatan paspor anak, caranya:
Selanjutnya, untuk melakukan pembuatan pasport anak, mekanisme penerbitannya yakni:
Berapa biaya untuk membuat paspor anak?
Untu membuat paspor anak, biayanya, untuk paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000
Jika paspor anak merupakan paspor biasa 48 halaman elektronik, maka biaya yang dibutuhkan adalah Rp 650.000
Adapun layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama yakni Rp 1.000.000, di luar biaya penerbitan paspor.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/19/205200965/bagaimana-cara-membuat-paspor-anak-