Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Nama Anak, Ini Saran dari Dukcapil agar Tidak Sulit Urus Dokumen

Kompas.com - 20/02/2021, 14:15 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, topik mengenai nama-nama anak banyak diperbincangkan di media sosial, terutama di Twitter. 

Salah satunya setelah penulis dan musisi Fiersa Besari mengumumkan nama anaknya yang baru lahir yaitu Kinasih Menyusuri Bumi. 

Tips memberi nama pada anak pun ramai jadi perbincangan warganet. Salah satunya seperti yang disampaikan Adhitya Mulya melalui akun Twitternya @Adhitya Mulya.

Sampai pada Sabtu (20/2/2021), pukul 12.15 utasnya mendapat 28,8 ribu like dan 11,9 ribu retweet.

Baca juga: Heboh Nama Anak Fiersa Besari, Kinasih Menyusuri Bumi, sampai Trending Twitter

Berikut aturan pemberian nama anak yang disarankan oleh Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

Baca juga: Mendadak Nama Anak Iwan Fals, Galang Rambu Anarki, Trending Twitter, Kenapa?

Belum ada batasan

Direktorat Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pemberian nama atau identitas merupakan hak warga negara.

Pemberian nama disarankan memiliki makna yang tidak bertentangan dengan kesusilaan, sopan-santun, atau SARA.

"Nama itu kan doa dari orang tua. Tentu saja nama yang baik-baik, tidak bertentangan dengan agama, kesusilaan, sopan-santun, sehingga tidak boleh yang berkonotasi jelek," jelas Zudan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/2/2021).

Sampai saat ini, belum ada atuan resmi mengenai batasan atau kaidah pemberian nama pada anak.

Akan tetapi, melihat dinamika yang dihadapi masyarakat terkait nama beberapa tahun terakhir, Dukcapil mengaku akan menyusun aturan menteri tentang pedoman pemberian nama anak.

"Oleh karena itu kami saat ini sedang menyusun aturan menteri tentang pedoman pemberian nama, untuk memudahkan masyarakat di dalam melakukan pelayanan publik," katanya.

Baca juga: Unik, Nama Anak dari 7 Selebritas Tanah Air Bernuansa Alam

Nama terlalu panjang

Salah satu masalah yang sering dialami dalam pemberian nama anak adalah nama terlalu panjang.

Meskipun dalam sistem Dukcapil tidak ada pembatasan karakter (nama) sampai saat ini, tetapi di lapangan dapat menimbulkan kesulitan.

"Dulu memberikan nama anak sangat panjang," ujar Zudan.

Baca juga: Viral, Nama Anak 19 Kata, Bagaimana Pencatatan Kependudukannya?

Zudan menjelaskan bahwa formulir atau sistem registrasi di Indonesia untuk kolom nama terbatas. Contohnya seperti pengisian formulir pendaftaran rekening bank dan fasilitas pelayanan publik lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com