KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, topik mengenai nama-nama anak banyak diperbincangkan di media sosial, terutama di Twitter.
Salah satunya setelah penulis dan musisi Fiersa Besari mengumumkan nama anaknya yang baru lahir yaitu Kinasih Menyusuri Bumi.
Halo, Om dan Tante online. Perkenalkan, namaku “Kinasih Menyusuri Bumi”. Salam sayang ???? pic.twitter.com/4Gei0qkBcP
— Fiersa Besari (@FiersaBesari) February 16, 2021
Tips memberi nama pada anak pun ramai jadi perbincangan warganet. Salah satunya seperti yang disampaikan Adhitya Mulya melalui akun Twitternya @Adhitya Mulya.
Sampai pada Sabtu (20/2/2021), pukul 12.15 utasnya mendapat 28,8 ribu like dan 11,9 ribu retweet.
Baca juga: Heboh Nama Anak Fiersa Besari, Kinasih Menyusuri Bumi, sampai Trending Twitter
Tips ngasih nama anak:
— YT: Adhitya Mulya (@adhityamulya) February 18, 2021
1. 3 kata maksimal. Kata ke4 suka ditaro d belakang paspor. Di imigrasi suka jadi lama.
2. Tulisan/ejaan biasa aja. Agar nanti anak masuk TK SD nulis nama sendiri ga susah.
3. Ga tll panjang, agar ringkas saat bulet2in ujian
...
Berikut aturan pemberian nama anak yang disarankan oleh Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).
Baca juga: Mendadak Nama Anak Iwan Fals, Galang Rambu Anarki, Trending Twitter, Kenapa?
Direktorat Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pemberian nama atau identitas merupakan hak warga negara.
Pemberian nama disarankan memiliki makna yang tidak bertentangan dengan kesusilaan, sopan-santun, atau SARA.
"Nama itu kan doa dari orang tua. Tentu saja nama yang baik-baik, tidak bertentangan dengan agama, kesusilaan, sopan-santun, sehingga tidak boleh yang berkonotasi jelek," jelas Zudan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/2/2021).
Sampai saat ini, belum ada atuan resmi mengenai batasan atau kaidah pemberian nama pada anak.
Akan tetapi, melihat dinamika yang dihadapi masyarakat terkait nama beberapa tahun terakhir, Dukcapil mengaku akan menyusun aturan menteri tentang pedoman pemberian nama anak.
"Oleh karena itu kami saat ini sedang menyusun aturan menteri tentang pedoman pemberian nama, untuk memudahkan masyarakat di dalam melakukan pelayanan publik," katanya.
Baca juga: Unik, Nama Anak dari 7 Selebritas Tanah Air Bernuansa Alam
Salah satu masalah yang sering dialami dalam pemberian nama anak adalah nama terlalu panjang.
Meskipun dalam sistem Dukcapil tidak ada pembatasan karakter (nama) sampai saat ini, tetapi di lapangan dapat menimbulkan kesulitan.
"Dulu memberikan nama anak sangat panjang," ujar Zudan.
Baca juga: Viral, Nama Anak 19 Kata, Bagaimana Pencatatan Kependudukannya?
Zudan menjelaskan bahwa formulir atau sistem registrasi di Indonesia untuk kolom nama terbatas. Contohnya seperti pengisian formulir pendaftaran rekening bank dan fasilitas pelayanan publik lainnya.