Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro, Ini Ketentuan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah di Tingkat RT

Kompas.com - 08/02/2021, 12:58 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro atau PPKM mikro berlaku mulai 9 Februari 2021.

Penetapan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Aturannya memuat tentang pelaksanaan PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Pemberlakuan PPKM Mikro khusus diberlakukan untuk sejumlah wilayah di 7 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Baca juga: Daftar Wilayah di 7 Provinsi yang Akan Berlakukan PPKM Mikro 

Dalam penerapan PPKM mikro, ada ketentuan kriteria 4 zona yang berlaku hingga di tingkat rukun tetangga (RT).

Mari pahami kriteria zona-zona itu! Berikut penjelasannya, dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021:

Kriteria zona

Pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah diberlakukan hingga tingkat rukun tetangga (RT).

Adapun pembagiannya dibagi menjadi 4 zona, yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Masing-masing zona memiliki kriteria berbeda-beda dalam penetapannya. Berikut rincian kriteria zona dalam PPKM mikro:

1. Zona Hijau

Kriteria ini hanya diberlakukan untuk daerah yang bebas kasus Covid-19 dalam satu wilayah RT.

Skenario pengendalian Covid-19 pada zona ini dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh aspek perlu dites dan dilakukan pantauan rutin serta berkala.

2. Zona Kuning

Kriteria zona kuning berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1 sampai 5 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir.

Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com