Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ilustrasi dari Kemenkeu tentang Pajak Pulsa dan Kartu Perdana

Kompas.com - 30/01/2021, 20:33 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan aturan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer mulai 1 Februari 2021.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

Melalui akun Instagramnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Baca juga: Ramai soal Pajak untuk Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...

Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemungutan pajak atas barang-barang tersebut.

Sri Mulyani juga meluruskan, dengan berlakunya peraturan tersebut, bukan berarti ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Dia mengatakan, ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer," tulis Sri Mulyani.

Baca juga: Apa Investasi Terbaik untuk Dilakukan?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

Lantas, berapa besaran PPN dan PPh yang dipungut dari pulsa dan kartu perdana?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021, dilakukan penyederhanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pulsa/kartu perdana, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Berikut adalah contoh pemungutan PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana, dikutip dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

Baca juga: Investasi Vs Menabung, Mana yang Cocok bagi Milenial dengan Gaji Pas-pasan?

Ilustrasi pemungutan PPN pulsa dan kartu perdana

  • PT A merupakan operator telekomunikasi selular (Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi)
  • PT B merupakan authorized distributor pulsa PT A (Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama)
  • PT C merupakan penyelenggara server pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua)
  • PT D merupakan master dealer pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya)
  • PT E merupakan retailer pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya)
  • Tuan X dan Nyonya Y merupakan pelanggan telekomunikasi

Baca juga: Hari Kesehatan Mental Sedunia, Sejarah, dan Pentingnya Investasi Mental...

Contoh 1:

Pada 2 Januari 2021, PT A menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana sebesar Rp l0.000.000 dari PT B.

Pada 3 Januari 2021, PT A menjual Kartu Perdana dan Pulsa di gerai resmi PT A kepada Tuan X seharga Rp 15.000. 

Pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana oleh PT A sebagai berikut:

  1. PT A sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana kepada PT B pada tanggal 2 Januari 2021, sebesar 10 persen x Rp l0.000.000 = Rp l.000.000.
  2. Pada tanggal 3 Januari 2021 PT A wajib memungut PPN atas penyerahan Kartu Perdana dan Pulsa kepada Tuan X sebesar 10 persen x Rp 15.000 = Rp l.500.

Baca juga: Bappebti, Investasi Saham, dan Pemblokiran 1.191 Situs Pialang Berjangka Ilegal...

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com