Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu KPS, Ini Syarat dan Skema BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Pelajar

Kompas.com - 14/01/2021, 20:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi corona.

Salah satu bantuan yang disalurkan adalah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Penerima PKH di antaranya komponen yang ada dalam keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH.

Dua syarat itu, terdaftar di DTKS, dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

"Bantuan ini bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH," ujar Rachmat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Sebelumnya, diinformasikan bahwa syarat penerima bansos PKH adalah mereka yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Kini, persyaratan tersebut tidak disebutkan. Rachmat menegaskan, penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS.

Baca juga: BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta Disalurkan 4 Kali, Kapan Saja?

Skema penyaluran BLT PKH

Rachmat mengungkapkan, bantuan ini akan disalurkan selama 1 tahun penuh dengan penyaluran sebanyak 4 tahap.

Penyalurannya per tiga bulan yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober. 

Besaran bantuannya berbeda-beda, tergantung pada kategori anggota keluarga.

Berikut rinciannya:

Komponen kesehatan

  • Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
  • Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

Komponen pendidikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com