Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segala Hal soal Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta, dari Syarat, Cara, dan Penghitungan Besarannya

Kompas.com - 13/01/2021, 08:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial 2021 pada Senin (4/1/2021).

Penyaluran bansos 2021 yang dilakukan secara online dan offline dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden.

Tercatat, ada tiga jenis bansos yang telah disalurkan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).

Untuk PKH, disalurkan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober, melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca juga: Pencairan BLT UMKM 2020 Disebut Maksimal Akhir Januari 2021, Ini Cara Cek e-Form BRI...

Berikut hal yang perlu diketahui soal bansos BLT PKH 2021:

Untuk siapa bansos ini?

Melansir laman resmi Kementerian Sosial, Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Kemudian, berdasarkan informasi di laman resmi Indonesia, yakni Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Pertama, seperti sudah disebutkan sebelumnya, yakni masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Berikutnya, dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.

Baca juga: Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah? Pastikan Kembali Hal Berikut

Rincian besaran bantuan

Menurut keterangan dari Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, besaran nilai bantuan yang berbeda pada kategori anggota keluarga penerima PKH.

"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Berikut ini penjelasan rincinya:

  1. Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
  2. Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
  3. Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
  4. Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
  5. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun

Bantuan itu nantinya disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Cara mendapatkannya

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (12/1/2021), ada beberapa tahap yang perlu diperhatikan sebelum mendapatkan bantuan PKH ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com