Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap Pejabat Kemensos, Ini Daftar OTT KPK Selama 2020

Kompas.com - 05/12/2020, 17:15 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (4/12/2020).

OTT tersebut menangkap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) bagian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos di Kementerian Sosial. 

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (5/12/2020), PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos. Bansos tersebut dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Diketahui upaya KPK melakukan OTT tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Setidaknya ada 7 kali OTT dilakukan pada era kepemimpinan Firli Bahuri.

Baca juga: OTT, KPK Tangkap Pejabat Kemensos

 

Berikut ini kilas balik beberapa kali OTT yang dilakukan KPK selama tahun 2020.

1. Bupati Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK , Jumat (10/1/2020).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Bupati Sidoarjo Saiful Ilah memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK , Jumat (10/1/2020).

OTT pertama yang dilakukan KPK periode 2019-2023 dilakukan pada awal Januari 2020. Dua orang ditangkap dalam waktu yang berdekatan. Orang pertama yang ditangkap, yakni Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah

Diberitakan Harian Kompas, (9/1/2020), Saiful ditangkap di kantornya di Sidoarjo, 7 Januari 2020. Total uang yang diamankan dalam kegiatan kali ini mencapai Rp 1,81 miliar yang disita dari sejumlah pihak.

Kasus bermula dari permintaan pihak swasta, yakni Ibnu, kepada Saiful untuk memenangkannya dalam lelang proyek Jalan Candi-Prasung Rp 21,5 miliar.

Pada Agustus-September 2019, beberapa perusahaan Ibnu memenangi sejumlah proyek dengan nilai masing-masing Rp 13,4 miliar, Rp 17,5 miliar, Rp 5,5 miliar.

Baca juga: OTT Bupati Sidoarjo, Gebrakan Pertama Firli Dkk

Selain Saiful, terdapat 5 orang tersangka lainnya yang terdiri atas tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap.

Mengutip Kompas.com, (9/1/2020), penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Adapun dua tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

2. Komisioner KPU

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

Sehari setelah Bupati Sidoarjo, giliran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK.

Setelah ditangkap pada 8 Januari, dia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Baca juga: Fakta OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Melansir Kompas.com, (9/1/2020), Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan OTT bermula dari adanya informasi terkait dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada Agustiani.

Setelah itu tim KPK mengamankan Wahyu dan Rahmat Tonidaya, asisten Wahyu, di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Januari pukul 12.55 WIB.

Secara paralel tim mengamankan uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara.

Kasus itu juga menyeret nama politisi PDI Perjuangan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT Wahyu Setiawan.

Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com