KOMPAS.com - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mengumumkan perubahan status Gunung Merapi dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III) pada Kamis (5/11/2020).
Sejak 21 Mei 2018 Gunung Merapi berstatus Waspada.
Setelah erupsi besar pada 2010, Gunung Merapi mengalami erupsi magmatis kembali pada 11 Agustus 2018 yang berlangsung hingga September 2019.
Saat ini belum muncul kubah lava di puncak Merapi, tetapi aktivitas vulkanik saat ini sudah melampaui kondisi menjelang muncul kubah lava seperti pada 2006.
"Potensi ancaman bahaya berupa guguran lava lontaran material dan awan panas sejauh maksimal 5 kilometer," kata Kepala BPPTKG Yogyakarta Hanik Humaida.
Baca juga: Status Gunung Merapi Naik Jadi Siaga, Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat
Dalam siaran pers BPPTKG, 5 November 2020, sejumlah wilayah diperkirakan sebagai daerah bahaya. Daerah mana saja?
Daftar daerah yang diperkirakan termasuk daerah bahaya ini masuk dalam rekomendasi BPPTKG.
Wilayah yang termasuk daerah bahaya ada di beberapa lokasi di Kecamatan Cangkringan, Sleman, yaitu:
Ada 3 kabupaten yang termasuk daerah bahaya yaitu Magelang, Boyolali, dan Klaten.
Di Magelang, ada Kecamatan Dukun, yang mencakup:
Sementara itu, di Boyolali yaitu di Kecamatan Selo, meliputi:
Di Klaten yaitu Kecamatan Kemalang, yang mencakup:
Dalam rekomendasinya, BPPTKG juga menyarankan para penambang di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III agar menghentikan aktivitasnya.
Baca juga: Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana dari Warga Lereng Merapi
Pelaku wisata juga disarankan untuk tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III, termasuk kegiatan pendakian ke Puncak Gunung Merapi.
BPPTKG melalui akun media sosialnya menyampaikan beberapa hal yang sebaiknya dilakukan terkait kenaikan level menjadi siaga, yakni: