KOMPAS.com – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyatakan status Gunung Merapi, per Kamis (5/11/2020), naik dari level II atau waspada menjadi level III atau siaga.
“Aktivitas vulkanik saat ini dapat berlanjut ke erupsi yang membahayakan penduduk. Sehubungan dengan hal tersebut maka status aktivitas Gunung Merapi ditingkatkan dari waspada (level II) menjadi siaga (level III) berlaku mulai tanggal 5 November 2020 pukul 12.00 WIB,” ujar Hanik Humaida selaku Kepala BPPTKG.
Dengan kenaikan status tersebut, lantas apa yang harus dilakukan?
BPPTKG melalui akun media sosialnya menyampaikan beberapa hal yang sebaiknya dilakukan terkait kenaikan level menjadi siaga, yakni:
Baca juga: Gunung Merapi Siaga, Lansia hingga Difabel di Sleman Akan Diungsikan
BPPTKG mengingatkan kepada masyarakat sekitar gunung agar senantiasa mengikuti informasi resmi dari pos pengamatan merapi terdekat.
Misalnya, melalui radio komunikasi pada frekuensi 165,075 MHz dan website resmi BPPTKG di merapi.bgl.esdm.go.id.
Selain itu, masyarakat juga bisa memperbarui informasi melalui media sosial BPPTKG sebagai berikut:
Baca juga: Melihat Letusan Besar Gunung Merapi 10 Tahun Lalu...
Terkait dengan kenaikan status ini, BPPTKG juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Berikut rinciannya:
1. Prakiraan daerah Bahaya
Wilayah prakiraan daerah bahaya meliputi:
DI Yogyakarta
Di DIY ada di Kabupaten Sleman yakni Kecamatan Cangkringan, meliputi Desa Glagaharjo (dusun Kalitengah Lor), Kepuharjo (Dusun Kaliadem), Umbulharjo (Dusun Pelemsari).
Jawa Tengah yakni di Kabupaten Magelang yakni Kecamatan Dukun meliputi Desa Ngargomulyo, Krinjing, dan Paten.
Di Boyolali yakni Kecamatan Selo yang meliputi Desa Tlogolele, Klakah dan Jrakah.
Sedangkan Klaten yakni Kecamatan Kemalang, meliputi Desa Tegal Mulyo, Sidorejo dan Balerante.
Baca juga: Gunung Merapi Siaga, Ahli Prediksi Tak Akan Sedahsyat Letusan 2010
2. Penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan dihentikan.
3. Pelaku pariwisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk pendakian ke puncak Gunung Merapi.
4. Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Klaten agar mempersiapkan segala sesuatu terkait mitigasi bencana jika sewaktu-waktu letusan terjadi.
Baca juga: Status Gunung Merapi Siaga, Pemkab Sleman Siapkan Barak Pengungsian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.