Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hari Berturut Kematian Covid-19 di Indonesia Lebih dari 110 Kasus, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 18/09/2020, 14:01 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selama empat hari terakhir, pada 14 hingga 17 September 2020, jumlah kasus kematian harian akibat virus corona tercatat lebih dari 110 kasus per harinya.

Berdasarkan data covid19.go.id, per Kamis (17/9/2020), tercatat total jumlah kematian akibat Covid-19 telah mencapai 922 kasus.

Jumlah itu merupakan bagian dari total kasus Covid-19 di Indonesia yang menyentuh angka 232.628. Sementara itu, dari jumlah kasus positif Covid-19, tercatat ada 166.686 kasus sembuh.

Melansir data worldometers, posisi Indonesia saat ini secara global terkait penyebaran virus corona berada di urutan ke-23.

Sementara itu, dilihat dari jumlah kematian, Indonesia berada di peringkat ke-19.

Tangkapan layar dari covid19.go.id perkembangan kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia. Tangkapan layar dari covid19.go.id perkembangan kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia.

Terkait jumlah kematian tersebut, Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman mengatakan angka kematian yang ada merupakan konsekuensi logis dari tingginya prevalensi Covid-19 di Indonesia.

Menurutnya, kasus kematian yang ada tak terlepas dari keterlambatan pendeteksian seseorang terinfeksi virus corona, setidaknya satu bulan.

Sebab, kata Dicky, masa inkubasi seseorang yang terinfeksi Covid-19 sekitar enam minggu.

"Ada gap waktu antara kita dengan virus ini, setidaknya satu bulan. Kalau masa inkubasi ya enam minggu," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Oleh karena itu, menurutnya pemerintah harus melakukan testing dan tracing secara masif.

"Ini artinya bahwa program intervensi testing kita ini belum memadahi, belum optimal, belum dalam posisi kecepatan yang sama (waktu yang sama) dengan virus penyebab Covid-19 menyebar," ujar Dicky.

Baca juga: Ini 5 Pertimbangan Pemerintah Pilih 9 Provinsi Jadi Prioritas Penanganan Corona

Dicky menambahkan, untuk menyetarakan waktu atau kecepatan penyebaran virus, diperlukan upaya lain seperti pembatasan wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"(Dengan PSBB) setidaknya gap-nya tidak jauh," tutur dia.

Adapun PSBB, lanjut Dicky, idealnya setidaknya dilakukan selama satu bulan agar menyetarakan kecepatan dengan penyebaran virus corona.

Di sisi lain, ia menegaskan, masyarakat juga harus ikut peran serta aktif dalam membendung penyebaran virus corona.

Salah satu upaya yang mudah dan efektif adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Misalnya yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjaga kebersihan tangan, dan tetap tinggal di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak.

Baca juga: Update Corona Global: 30,3 Juta Kasus Positif, 949 Ribu Meninggal | Peringatan WHO atas Lonjakan Kasus di Eropa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Terkini Lainnya

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Tren
4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI

4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com