KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), hari libur nasional dan cuti bersama 2021 ditetapkan sebanyak 23 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari, dan cuti bersama sebanyak 7 hari.
Ketetapan perihal libur nasional dan cuti bersama tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 10 September 2020.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Informasi selengkapnya terkait daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021 dapat disimak di infografik berikut!