Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000, Bagaimana Skema Penyalurannya?

Kompas.com - 01/09/2020, 18:02 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan tunjangan biaya komunikasi atau uang pulsa kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang banyak melakukan pekerjaan secara daring di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan PNS tingkat eselon I, II, atau yang setara akan mendapatkan jatah tunjangan pulsa sebesar Rp 400.000 per bulan.

Sementara, golongan eselon III atau yang setara ke bawahnya tunjangan yang diberikan adalah Rp 200.000 per bulan.

"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis Menkeu Sri Mulyani dalam surat keputusannya.

Namun tidak hanya PNS yang mendapatkan, tunjangan pulsa ini juga diberikan kepada mahasiswa dan masyarakat.

Besarnya tunjangan yang diberikan akan beragam disesuaikan dengan kebutuhan, paling tinggi Rp 150.000 per orangnya.

Baca juga: Simak, Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000


Skema

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Rahayu Puspasari, pun menjelaskan uang pulsa tersebut tidak akan diberikan kepada semua PNS.

"Biaya komunikasi ditujukan untuk mereka (PNS) yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan misalnya rapat, sosialisasi. Jadi mereka lah yang berhak mendapatkan. Tidak berarti semua ASN dapat," ujar Puspa, saat dihubungi Selasa (1/9/2020).

Penentuan hingga pemberian uang pulsa, kata Puspa, semua akan dilakukan melalui kementerian atau lembaga masing-masing.

"Jadi pelaksanaannya melalui kementerian atau lembaga masing-masing, Kemenkeu mengatur standar biaya umumnya. Satker (satuan kerja) pemilik kegiatan akan mengusulkan kepada KPA (kuasa pengguna anggaran) masing-masing," ujar Puspa saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Ia mengatakan keputusan memberikan uang pulsa tersebut nanti bergantung kepada masing-masing KPA di kementerian atau lembaga.

"Jika sudah ditetapkan oleh KPA, baru kemudian transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima," kata Puspa.

Kriteria masyarakat dan mahasiswa

Sementera itu, disebutkan dalam KMK, mahasiswa yang mendapatkan uang pulsa adalah yang melakukan kegiatan belajar-mengajar secara daring.

Selanjutnya, untuk masyarakat merupakan yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.

Puspa pun menjelaskan masyarakat yang dapat menerima adalah yang terlibat dalam kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintahan.

Sementara, terkait kelompok mahasiswa, Puspa menyebut hal ini akan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya (pelaku) sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," jelas Puspa.

Baca juga: Catat, Mahasiswa dan Warga Bakal Dapat Uang Pulsa Rp 150.000 Per Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com