KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 per bulan yang diberikan pemerintah bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta telah disalurkan sejak 26 Agustus 2020.
Namun, masih banyak pertanyaan yang diajukan terkait program ini.
Di media sosial Twitter, beredar pertanyaan-pertanyaan warganet tentang pencairan bantuan tersebut.
Hal tersebut bisa dilihat pada kolom komentar akun resmi BPJS Ketenagakerjaan @BPJSTKinfo.
Pertanyaan yang muncul umumnya berkaitan dengan syarat menjadi penerima bantuan.
Berikut beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh warganet di Twitter seputar BSU Rp 600.000 per bulan:
"Apakah karyawan anak perusahaan BUMN berhak dapat bantuan subsidi upah juga? Terima kasih," tulis akun @paijo_endgame.
"Min...apa sebabnya peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri tidak dapat BLT. Mohon penjelasannya," tulis akun @HilmyLakalaka75.
Min...ap sebabnya Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri gk dpt BLT.
— ???????? B????Cah Jheleck#75 ???????? (@HilmyLakalaka75) August 30, 2020
Mhon pnjelasannya.
Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banda, mengatakan, kriteria penerima BSU Rp 600.000 per bulan bisa dilihat di Peraturan Menteri (Permenaker) Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
"Persyaratan (penerima) sesuai yang diatur dalam Permenaker 14 2020," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Baca juga: Penuhi Syarat tapi Tak Terima Bantuan Karyawan Rp 600.000, Apa yang Harus Dilakukan?
Simak, ini tanya jawab seputar bantuan karyawan Rp 600.000:
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:
Utoh mengatakan, saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta.
Dari jumlah rekening yang terkumpul, sebanyak 11,3 juta sudah divalidasi, sedangkan selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja.
"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 dan mempercepat penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," kata Utoh.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker