Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pagar Tembok 1 Meter yang Dibangun karena Kotoran Ayam, Ini Tanggapan Pakar Hukum

Kompas.com - 26/07/2020, 13:47 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan adanya kasus pagar tembok setinggi 1 meter yang dibangun oleh M, seorang warga di Ponorogo, Jawa Timur guna membatasi area rumahnya dengan tetangganya, Wisnu. 

Penyebabnya, M mengaku kesal lantaran kerap menginjak kotoran ayam milik Wisnu pada 2017 silam.

Tak lama setelah itu, M membangun pagar tembok di depan rumah Wisnu.

Setelah pagar tembok tersebut dibuat, Wisnu mengalami kesulitan untuk akses keluar-masuk rumah.

Mau tidak mau selama 3 tahun ini ia harus melompati tembok tersebut.

Pemerintah desa pun telah beberapa kali memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah. Namun, M bersikukuh kalau tanah tersebut merupakan haknya.

Masalah pembangunan pagar tembok ini juga dibawa ke meja hijau.

Baca juga: Kronologi Depan Rumah Wisnu Ditutup Pagar Tembok oleh Tetangga, Berawal dari Injak Kotoran Ayam

Lantas, bagaimana tanggapan pakar hukum mengenai hal ini?

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengungkapkan, adanya kasus tersebut menunjukkan bahwa budaya tradisi kearifan lokal tepo seliro dan saling menghormati dianggap telah luntur di masyarakat.

Selain itu menurut Agus, permasalahan tersebut seharusnya cukup diselesaikan dengan jalan musyawarah dan tidak sampai ke pengadilan. 

"Masalah tersebut hanya sepele, hanya kurang komunikasi yang elegan antar tetangga," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/7/2020).

Agus juga menambahkan, seharusnya permasalahan pembangunan pagar tembok itu dapat diselesaikan dengan komunikasi dan salah satu pihak ada yang mengalah.

Mediasi dan musyawarah

Kemudian, Agus menyarankan agar pihak Lurah dan tokoh setempat dapat berinisiasi memediasi masalah ini.

Yaitu dengan jalan meminta kedua pihak bermusyawarah mencari jalan keluarnya. 

Sebab dengan adanya putusan Pengadilan Negeri, seharusnya semua permasalahan ini dapat diakhiri.

Selanjutnya Pengadilan Negeri bisa memerintahkan para pihak untuk melaksanakan putusan PN.

Baca juga: Warga yang Depan Rumahnya Ditembok Tetangga karena Kotoran Ayam Menang di Pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com