KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui pedoman pencegahan dan pengendalian virus corona Covid-19 di Indonesia.
Di dalamnya selain mengganti istilah ODP, PDP dan OTG namun juga menyebutkan kriteria pasien sembuh dan selesai isolasi Covid-19.
Pedoman tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.
Di dalamnya mengatur banyak hal, termasuk kriteria pasien yang dapat dipulangkan atau selesai isolasi.
Definisi pasien sembuh disebutkan berikut ini:
"Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP.
Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh DPJP".
Disebutkan pula di dalam aturan tersebut bahwa isolasi merupakan proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit, baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala COVID-19 dengan masyarakat luas.
Dalam poin ketujuh Bab III tentang Surveilans Epidemiologi, disebutkan setidaknya tiga kriteria penyintas dikatakan selesai isolasi, sebagai berikut.
1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
3. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Sedangkan dalam Bab V tentang Manajemen Klinis menjelaskan mengenai Evaluasi Akhir Status Klinis Pasien Covid-19.
Evaluasi status klinis pasien yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit antara lain:
Kriteria pasien konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi, sebagai berikut: