KOMPAS.com - Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan dikenai denda sebesar Rp 30 miliar.
Keduanya diduga melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya. Keputusan ditetapkan Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Dinni Melanie dan Anggota Majelis Afif Hasbullah dalam sidang putusan yang digelar Kamis (2/7/2020).
Bagaimana duduk persoalan masalah ini? Berikut ini 5 fakta terkait kasus pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan di bidang transportasi ini.
Baca juga: Terkait Putusan KPPU, Ini Respons Grab
1. Dugaan pelanggaran
Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia dan TPI dinyatakan bersalah oleh KPPU, karena diduga melakukan diskriminasi kepada para mitra pengemudi mandirinya.
Diskriminasi tersebut seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Grab disebut memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang ada di bawah TPI, tapi tidak dengan mitra pengemudi mandiri lainnya.
Dengan ini, Grab Indonesia dinilai melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandirinya yang bukan berasal dari TPI.
Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab dan TPI bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.
Oleh karenanya, terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah order dari pengemudi mitra non-TPI.
Baca juga: Sesalkan Putusan KPPU, Grab Akan Ajukan Banding
2. Sanksi denda
Akibat dugaan kecurangan tersebut, kedua perusahaan ini dinyatakan melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk pelanggaran Pasal 14, Grab didenda Rp 7,5 miliar dan TPI sebesar Rp 4 miliar. Selanjutnya, untuk pelanggaran pasal selanjutnya, Pasal 19 huruf d, Grab dikenaik denda Rp 22,5 miliar sementara TPI sedikit di bawahnya Rp 15 miliar.
Grab sebagai Terlapor I total menerima denda sebesar Rp 30 miliar, sementara TPI sebagai Terlapor II mendapat total denda Rp 19 miliar.
Semua denda tersebut harus dibayarkan oleh kedua perusahaan maksimal 30 hari setelah putusan ditetapkan.
3. Respons Grab