Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Protokol Kesehatan di Salon dan Barbershop

Kompas.com - 24/06/2020, 08:00 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan terkait protokol kesehatan bagi pemilik usaha maupun konsumen di tempat jasa perawatan kecantikan/rambut termasuk salon, barbershop, tukang cukur dan sebagainya.

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian corona virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan adanya aturan ini diharapkan masyarakat bisa berhati-hati dan waspada agar tidak terjadi penularan virus corona saat berada di salon dan barbershop.

Sebab transaksi jasa di tempat tersebut sangat memungkinkan antara pengelola dan pelanggan tentunya menjalin kontak langsung. 

Aturan yang diberikan mengatur kewajiban pelaku usaha dan bagi pelanggan juga dapat menyadari pentingnya menjalankan protokol kesehatan tersebut. 

Berikut ini sejumlah peraturan terkait protokol kesehatan di tempat seperti barbershop maupun salon:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Protokol Kesehatan di Salon dan Barbershop

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com