KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan terkait protokol kesehatan bagi pemilik usaha maupun konsumen di tempat jasa perawatan kecantikan/rambut termasuk salon, barbershop, tukang cukur dan sebagainya.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan adanya aturan ini diharapkan masyarakat bisa berhati-hati dan waspada agar tidak terjadi penularan virus corona saat berada di salon dan barbershop.
Sebab transaksi jasa di tempat tersebut sangat memungkinkan antara pengelola dan pelanggan tentunya menjalin kontak langsung.
Aturan yang diberikan mengatur kewajiban pelaku usaha dan bagi pelanggan juga dapat menyadari pentingnya menjalankan protokol kesehatan tersebut.
Berikut ini sejumlah peraturan terkait protokol kesehatan di tempat seperti barbershop maupun salon: