Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Kembali Beroperasi, Berikut Prosedur Penumpang Naik GoRide

Kompas.com - 08/06/2020, 13:01 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Jawahir Gustav Rizal,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gojek mengumumkan bahwa layanan GoRide di Jakarta aktif kembali hari ini, Senin 8 Juni 2020.

Artinya, layanan angkutan penumpang kembali diaktifkan.

Chief Corporate Affairs Nila Marita dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020.

Serta sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Gojek selama ini telah memiliki prosedur yang mengedepankan aspek kesehatan dan kebersihan yang sejalan dengan SK tersebut,” ujar Nila melansir ANTARA, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Ojol Angkut Penumpang Lagi, Gojek Aktifkan Layanan GoRide

Prosedur naik GoRide

Gojek menerapkan beberapa prosedur bagi masyarakat yang ingin naik layanan GoRide. Di antaranya adalah:

1. Mewajibkan mitra menggunakan masker dan sarung tangan, sedangkan penumpang menggunakan masker.

2. Gojek juga menghimbau penumpang GoRide untuk membawa helm SNI pribadi.

3. Menjaga kebersihan dan kesehatan mitra serta penumpang.

Nila menyebutkan Gojek sendiri memiliki 130 Posko Aman di kota-kota besar di Indonesia termasuk Jakarta.

Baca juga: Gojek dan Grab Siap Kembali Angkut Penumpang di Jakarta Mulai Besok

Di posko tersebut, mitra pengemudi dapat melakukan pengecekan suhu tubuh, mendapatkan healthy kit (masker dan hand sanitizer) serta tempat untuk penyemprotan disinfektan terhadap motor ataupun mobil yang digunakan oleh mitra.

“Di samping itu kami memiliki fitur informasi kesehatan mitra di aplikasi Gojek, di mana pelanggan dapat mengetahui suhu tubuh mitra driver dan status disinfeksi kendaraan mitra driver,” kata dia.

Ia menambahkan pihaknya merupakan layanan on-demand pertama di Indonesia yang meluncurkan fitur ini.

Fitur ini tidak hanya membantu para pengguna layanan Gojek untuk merasa aman dan memastikan layanan mereka memenuhi standar kesehatan dan higienis.

Di sisi lain juga membantu para mitra pengemudi Gojek untuk bisa bekerja dengan tenang.

Adapun sesuai SK Dishub Nomor 105/2020, Gojek memastikan tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal dengan menerapkan pengaturan geofencing.

Baca juga: Ojol Bisa Operasi Lagi, Gojek Akan Wajibkan Penumpang Bawa Helm Pribadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com