Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah surat edaran palsu yang mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penolakan rapid test beredar luas di media sosial.
Salah satu akun di Twitter menanyakan kebenaran informasi tersebut dengan melampirkan tangkapan layar surat yang beredar.
Akun tersebut mengetahui adanya surat itu dari media sosial Facebook.
MUI memastikan informasi itu tidak benar. MUI tidak pernah mengeluarkan surat edaran seperti itu.
Tangkapan layar surat yang beredar seolah terlihat resmi di mana bagian atasnya terdapat kop surat lengkap dengan logo MUI.
Surat pemberitahuan dengan hal "Seruan Siaga 1" tersebut seolah berasal dari MUI Pusat di Jakarta.
Isinya, meminta seluruh MUI provinsi, kabupaten, dan kota untuk berhati-hati dan waspada jika terdapat rapid test Covid-19.
Alasannya, rapid test tersebut merupakan modus operasi PKI kepada para tokoh agama Islam.
Masih menurut surat tersebut, jika rapid test dilaksanakan maka hasilnya akan positif sehingga perlu dikarantina.
Dalam proses pemulihannya, dikatakan akan disuntik menggunakan racun agar yang bersangkutan meninggal dunia.
Berikut salah satu twit yang beredar di Twitter:
`mnfs Ini hoax kan? Dapat dari fb pic.twitter.com/1fSnHkvF2e
— ASSFESS???? (@assfess) May 25, 2020
Benarkah informasi tersebut?
Konfirmasi MUI
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Zaitun Rasmin menegaskan, MUI tidak pernah mengeluarkan surat imbauan penolakan rapid test tersebut hoaks.
"Itu jelas hoaks," kata Zaitun, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/5/2020).