Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di Jakarta

Kompas.com - 07/04/2020, 15:45 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, pemerintah setempat telah mengambil langkah penerapan upembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020).

Detail mengenai syarat PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang telah ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto.

Terawan menyetujui status PSBB di DKI Jakarta salah satunya karena wilayah Ibu Kota menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak. PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Berikut 5 fakta tentang PSBB di DKI Jakarta:

Baca juga: PSBB Diterapkan di Jakarta, Pemkot Bekasi Lebih Mudah Pantau Pergerakan Warganya

1. Cakupan pembatasan

Pelaksanaan PSBB di suatu wilayah meliputi sejumlah hal seperti peliburan sekolah dan tempat kerja. 

Selain itu pembatasan meliputi kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

PSBB yang diterapkan ini juga berdampak pada transportasi online. Ojek online dilarang untuk membawa penumpang dan hanya mengangkut barang.

2. Sejumlah kantor dan instansi tetap buka

Meski demikian, sejumlah tempat kerja di DKI Jakarta tak diliburkan seperti kantor atau instansi tertentu.

Kriteria kantor dan instansi yang tetap buka yakni memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri hingga kebutuhan dasar lainnya.

Baca juga: PSBB Mulai Berlaku, Pemkot Jakarta Selatan Tunggu Arahan Gubernur

3. Pemkot Jakarta Utara terapkan PSBB

Pemerintah Kota Jakarta Utara mengklaim, seluruh kebijakan yang diatur dalam PSBB telah dilaksanakan di level terbawah pemerintahan, yakni RT/RW.

"Kalau skala besarnya itu kan nanti kalo untuk se-Jakarta atau se-Jakarta Utara. Kita sudah jalani dengan seruan Pak Gubernur," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com