Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Saat Pandemi Corona

Kompas.com - 06/04/2020, 20:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi virus corona, Senin (6/4/2020).

Surat edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan tersebut sejalan dengan ketentuan Syariat Islam dan langkah pencegahan risiko virus corona.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul Razi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (6/4/2020).

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.

Dalam panduan itu, disebutkan bahwa umat Islam diwajibkan menjalan ibadah puasa di bulan Ramadhan sesuai ketentuan fikih ibadah.

Baca juga: Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan Digelar 23 April Lewat Video Conference

Sahur, buka puasa dan tarawih

Beberapa kegiatan, seperti sahur, buka puasa, Shalat Tarawih, tadarus Al-Quran diminta dilakukan secara individu atau bersama dengan keluarga inti di rumah.

Sementara untuk buka puasa bersama, peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig yang mengundang massa, serta iktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan di masjid atau musala pada tahun ini ditiadakan.

Kemenag juga mengimbau agar tidak melakukan kegiaran Shalat Tarawih keliling, Takbiran keliling, dan Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

Sementara itu, pelaksaan Shalat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara jamaah, baik di masjid maupun lapangan, diharapkan menunggu terbitnya Fatwa MUI.

Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call.

Zakat

Selanjutnya untuk pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah), Kemenag mengimbau kepada kepada Organisasi Pengelola Zakat untuk melakukan layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Hal dimaksudkan untuk meminimalisir kontak fisik dan tatap muka secara langsung.

Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

Baca juga: Amankah Donor Darah Saat Pandemi Virus Corona? Ini Penjelasan PMI

Sementara itu, Kemenag juga mengimbau penyaluran Zakat Fitrah dan ZIS tidak dilakukan melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

Penyaluran zakat sebaiknya dilakukan secara langsung kepada orang yang berhak menerima atau mustahik.

Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

Jika pemerintah telah menyatakan keadaan aman dari Covid-19, maka panduan di atas dapat diabaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com