KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Pengumuman Nomor 11.Pm/72/SJN.P/2020 mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar di kementerian itu.
Dalam pengumuman tersebut juga diumumkan pula mengenai penundaan pelaksanaan verifikasi berkas dan seleksi kompetensi bidang pengadaan CPNS.
Pengumuman tersebut mengatakan bahwa peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi berdasarkan peringkat nilai SKD.
Peserta P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019 yang kemudian akan diperingkat dengan nilai SKD dari para peserta seleksi CPNS Tahun 2019.
Beberapa keterangan yang dicantumkan dalam pengumuman tersebut di antaranya adalah:
Baca juga: OK OCE Siap Tanggung Kebutuhan Dasar Keluarga Pasien PDP Corona, Syaratnya hanya KK dan Surat RS
Mereka yang memiliki keterangan P/L dinyatakan Lulus dan selanjutnya berhak untuk mengikuti SKB.
Nantinya peserta SKB wajib mengikuti verifikasi keaslian berkas dan keseluruhan rangkaian Seleksi Kompetisi Bidang.
Adapun yang dinyatakan gugur tidak dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Terkait dengan pelaksanaan SKB dalam pengumuman tersebut belum diinformasikan.
Hal ini sehubungan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 mengenai penundaan jadwal pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Informasi selengkapnya tentang pengumuman hasil SKD CPNS Kementerian ESDM bisa diakses melalui link Pengumuman Kementerian ESDM
Baca juga: Berikut Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenpan RB 2019, Cek Informasinya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.