Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diumumkan, Ini Hasil SKD CPNS di BPPT dan ANRI

Kompas.com - 23/03/2020, 16:00 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 di beberapa instansi telah diumumkan, Minggu (23/3/2020).

Antara lain seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Peserta yang lolos SKD, berhak mengikuti proses rekrutmen selanjutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Berikut informasinya:

Baca juga: Hasil SKD CPNS Kementerian Keuangan Diumumkan, Ini Rinciannya

1. BPPT

Melalui surat resmi bernomor 07/SETAMA/P.UM/BPPT/03/2020, BPPT merilis daftar nama peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan berhak melanjutkan ke tahap SKB.

Nantinya, nilai SKB akan memiliki bobot 60 persen dan SKD berbobot 40 persen.

SKB tersebut dilaksanakan dengan pembobotan seperti ini.

SKB dengan computer assisted test (CAT) senilai 50 persen, tes psikologi tertulis senilai 25 persen, dan wawancara kepala unit kerja senilai 25 persen.

BPPT menegaskan, pelaksanaan SKB ditunda menunggu kebijakan panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2019.

Informasi lengkap seputar pelaksanaan SKB CPNS BPPT 2019 dapat diakses di sini.

Baca juga: Hasil SKD CPNS KKP Diumumkan, Ini Informasinya

2. ANRI

Arsip Nasional RI (Anri) juga sudah merilis daftar nama peserta yang dinyatakan lolos SKD.

Jumlah peserta SKB paling banyak tiga kali kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Pelaksanaan SKB CPNS ANRI juga ditunda menunggu keputusan Panselnas CPNS 2019.

Daftar nama peserta yang lolos SKD di ANRI dapat diakses di sini.

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Lemhannas RI, 105 Peserta Lulus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com