Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Tak Dipakai, Bagaimana Cara Menanggulangi Limbah Masker? Ini Penjelasan Dinkes

Kompas.com - 11/03/2020, 19:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat berusaha mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19, salah satunya dengan menggunakan masker bedah atau masker kesehatan yang berfungsi untuk menangkal penyebaran droplet dari pasien.

Umumnya masyarakat menggunakan masker sekali pakai untuk melindungi diri di area mulut dan hidung.

Meskipun sebenarnya, penggunaan masker sekali pakai baiknya hanya digunakan oleh orang yang sakit atau mengalami gejala batuk dan pilek agar droplet tidak menular antar-manusia.

Sebab masker bedah atau masker sekali pakai wajib diganti apabila sudah dalam kondisi kotor atau berbau. Disarankan agar mengganti masker 2-3 kali dalam sehari.

Jika ratusan ribu hingga jutaan orang selesai menggunakan masker, maka limbah masker akan menumpuk jika tidak dibenahi dengan baik. Selain itu, limbah masker medis juga harus diperhatikan cara membuangnya. 

Lantas, bagaimana penanggulangan limbah masker di Indonesia?

Baca juga: Adam Castillejo, Pasien Kedua di Dunia yang Dinyatakan Sembuh dari HIV

Penjelasan Dinkes

Mengenai penjelasan cara membuang atau menanggulangi limbah medis seperti masker ada penjelasan dari dinas kesehatan.

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan (Kasie Kesling Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Rusmana Adji menjelaskan, limbah masker masuk dalam limbah medis di mana penanganannya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Limbah masker tersebut masuk kategori limbah medis sehingga untuk penanganan atau SOP sama dengan pengelolaan limbah medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)," ujar Adji saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (11/3/2020).

Menurutnya, pengelolaan limbah medis fasyankes nantinya akan ditampung dengan plastik berwarna kuning dan dikirim ke perpustakaan pihak ketiga (transporter).

Adapun transpoter ini dapat sebagai perusahaan pemusnah limbah atau dimusnahkan ke dalam insinerator dengan cara dibakar atau thermal.

Adji menjelaskan aturan baku terkait pengelolaan limbah masker atau limbah medis dapat dibaca selengkapnya di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLH) Nomor P.56 tahun 2015.

Baca juga: Di Tengah Kekhawatiran soal Wabah Virus Corona, Bagaimana agar Tak Panik?

Hingga 300 Kg di Wuhan

Di sisi lain, Kota Wuhan yang dikenal sebagai pusat wabah virus corona dilaporkan seorang pejabat di zona pengembangan ekonomi mengumpulkan setidaknya 200-300 kg masker yang dibuang setiap hari dari 200 tempat sampah yang disiapkan.

Terkait hal itu, para pakar lingkungan menyoroti kemampuan pengolahan limbah medis di China yang dinilai tidak memadai.

Otoritas Lingkungan dan Kesehatan menjelaskan masker atau pelindung lain yang terkontaminasi virus harus diperlakukan sebagai limbah klinis dan disterilkan sebelum dibakar pada suhu tinggi.

Hal itu agar tidak menimbulkan risiko penularan penyakit di kemudian hari apabila sembarangan dalam membuangnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Tren
Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com