Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar SPT Pajak

Kompas.com - 06/03/2020, 14:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap wajib pajak (WP) orang pribadi diharuskan melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 28 Tahun 2007 mengenai perpajakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Untuk Anda yang masih bingung seputar SPT, berikut beberapa pertanyaan seputar pelaporan SPT yang mungkin juga ingin Anda tanyakan: 

Bagaimana cara pelaporan SPT?

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, terdapat beberapa cara untuk melaporkan SPT yakni :

  • Lapor SPT secara langsung
  • Lapor SPT melalui Pos/Jasa Ekspedisi
  • Lapor SPT melalui DJP Online
  • Lapor melalui Aplication Service Provider.

Untuk informasi selengkapnya seputar cara pelaporan SPT bisa disimak melalui link Cara Pelaporan SPT

Kapan batas waktu pelaporan?

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Sehingga batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2020 yakni 31 Maret 2020.

Sementara batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April setiap tahunnya.

Baca juga: Lapor SPT Online hingga Sensus Penduduk 2020, Simak Caranya di Sini!

Apa sanksinya jika tidak melaporkan SPT?

Merujuk pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, WP yang tidak melaporkan SPT-nya pada waktu yang telah ditetapkan maka akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 sedangkan WP badan akan dikenai denda 10 kali lebih besar yakni Rp 1.000.000 tiap tahunnya.

Denda tersebut berkelanjutan, apabila seorang WP tak melaporkan selama tiga tahun maka ia akan dikenai denda dengan dikalikan banyak tahun dia tidak melapor.

Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT maka jumlah tagihan semakin bertambah, WP akan menerima surat tagihan pajak beserta besaran yang harus dibayarkan.

Pembayaran denda memiliki tenggat waktu tertentu mulai dari satu bulan hingga dua bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan surat.

Apabila dalam waktu tersebut belum dibayarkan, maka WP akan menerima surat paksa sebagai bentuk tagihan lanjutan.

Apa yang dimaksud dengan e-Filing?

e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet website Ditjen Pajak https://djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider (ASP)).

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan formulir 1770SS, 1770 S dan 1770.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com