Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019, Berikut Jadwal dan Tahapan Tes Selanjutnya

Kompas.com - 17/02/2020, 17:37 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 masih berlangsung. 

Saat ini, proses penerimaan CPNS memasuki tahapan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).

Ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKD terdiri dari tiga sub-tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ketiga sub-tes ini mempunyai nilai ambang batas atau passing grade masing-masing yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Minggu (16/2/2020) pukul 18.00 WIB, sebanyak 1.982.837 peserta telah melaksanakan tes SKD. Sebanyak 42,19 persen peserta formasi umum telah lulus passing grade

Lantas, apa tahapan selanjutnya jika peserta sudah lolos passing grade tes SKD?

Baca juga: Passing Grade CPNS 2019 Lebih Rendah, Berapa Rincian Nilainya?

Tahap setelah SKD

Tahapan setelah ujian SKD adalah seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Instansi dan BKN akan memastikan hasil SKD yang akan diumumkan sama dengan hasil SKD di layar monitor saat pelaksanaan seleksi dilangsungkan.

Peserta yang melampaui passing grade dalam formasi dan instansi yang sama akan diperingkat.

Peserta yang dapat mengikuti SKB berjumlah paling banyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD, termasuk kategori peserta P1/TL.

Menilik panduan SKB tahun lalu, penyusunan soal SKB dilakukan melalui empat tahap, yaitu perencanaan soal, penyusunan kisi-kisi soal, pembuatan soal, dan penelaahan soal.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenag di Jakarta dan Sumatera Selatan

Penyusunan soal SKB dilakukan tim penyusun soal SKB, di mana tim ditetapkan oleh PPK instansi. Tahun lalu, SKB dilaksanakan berbasis sistem CAT.

Berikut informasi tahapannya: 

- Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com