Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Main-main, Joki Seleksi CPNS Diancam Pidana!

Kompas.com - 14/02/2020, 07:36 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kasus perjokian dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditemukan di beberapa daerah dalam pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, kasus itu ditemukan di Makassar, Gowa, dan Tana Toraja.

Pelakunya juga telah diamankan dan dibawa ke pihak kepolisian.

“Sudah ada beberapa yang tertangkap, di Makassar, di Gowa, di Tana Toraja,” kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Dengan adanya sejumlah kasus ini, ia mengingatkan agar peserta seleksi tidak menggunakan joki saat tes CPNS.

Jika ditemukan dan terbukti menggunakan joki, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. 

“Sudah pasti ditangkap diserahkan ke polisi. Sudah pasti,” kata Paryono.

Baca juga: Apakah Pelamar CPNS yang Jumlahnya Sama dengan Kebutuhan Formasi Langsung Lolos SKD?

Dari kasus yang ada saat ini, lanjut Paryono, para joki itu dibayar untuk menggantikan peserta tes.

Panitia pelaksana mengetahuinya saat proses pemeriksaan kecocokan peserta tes dengan bukti diri.

“Peserta sebelum masuk diperiksa, dicocokkan antara foto, KTP dan orangnya. Kalau tidak cocok maka diinterogasi,” jelas dia.

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, Selasa (11/2/2020), BKN akan mengajukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti curang.

Langkah ini diambil agar kasus perjokian tak terjadi lagi.

“Tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara,” kata Paryono.

Tindakan tegas atas kasus perjokian dilakukan untuk menjaga sportivitas dan keadilan dalam pelaksanaan CPNS 2019.

Baca juga: Update CPNS 2019: Link Jadwal dan Lokasi Ujian SKD Berbagai Instansi

Kasus perjokian

Melansir pemberitaan Kompas.com, Rabu (5/2/2020), kasus perjokian ditemukan di Gowa.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com