Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2019 Pemkot Surakarta, Ini Jadwal, Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Kompas.com - 12/11/2019, 09:32 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah secara resmi telah mengumumkan pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di lingkungannya melalui situs Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surakarta pada Senin, 11 November 2019.

Berdasarkan pengumuman Nomor: 810/4885/2019 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Surakarta Formasi Tahun 2019, Pemkot Surakarta membagi jenis formasi menjadi tiga.

Yakni putra-putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude), penyandang disabilitas, dan umum.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Surakarta, Rakhmat Sutomo mengatakan formasi yang diajukan pada CPNS tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.

Meski belum memenuhi kebutuhan, paling tidak formasi CPNS Surakarta yang diajukan tersebut bisa menutup kekurangan ASN.

"Jumlah itu belum memenuhi kebutuhan. Karena jumlah pegawai yang pensiun setiap tahun ada sekitar 400 orang," katanya seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (10/11/2019).

Berikut Jadwal CPNS 2019 Pemkot Surakarta:

  • Pengumuman dilakukan pada 11 November 2019
  • Pendaftaran online dilakukan pada 11-25 November 2019
  • Seleksi administrasi dilakukan pada 12-28 November 2019
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada 16 Desember 2019
  • Masa sanggah dilakukan pada 17-19 Desember 2019
  • Pengumuman hasil sanggah dilakukan pada 26 Desember 2019
  • Pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan pada Januari 2020
  • Seleksi SKD dilakukan pada Februari 2020
  • Pengumuman SKD dilakukan pada Maret 2020
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan pada Maret 2020
  • Integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan pada April 2020
  • Pengumuman kelulusan akhir dilakukan pada April 2020
  • Penetapan NIP dan pengangkatan CPNS dilakukan pada April 2020

Syarat yang harus disiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 tampak depan berlatar belakang merah, posisi portrait;
  3. Swafoto/selfie dengan membawa kartu informasi akun SSCASN 2019 dan KTP/Surat Keterangan sesuai ketentuan dalam SSCASN;
  4. Ijazah asli/pengganti ijazah asli (ijazah asli yang hilang/rusak);
  5. Transkrip Nilai Asli/pengganti transkrip nilai asli (transkrip nilai asli yang hilang/rusak) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol);
  6. Sertifikat Pendidik bagi pelamar formasi Tenaga Pendidik yang memiliki;
  7. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar Tenaga Kesehatan sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan oleh:
    1. Bagi tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)/Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI);
    2. Bagi tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
    3. Bagi tenaga kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia(MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang.
    4. Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana dimaksud bukan internship, sesuai jabatan yang dilamar (linier) dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR).
    5. Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam masa perpanjangan, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) lama dan Surat Keterangan Perpanjangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
  8. Surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota Surakarta di Surakarta, diketik menggunakan komputer dengan huruf Comic Sans MS, Font size 12, dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam sebagaimana format yang dapat diunduh di website http://surakarta.go.id, http://bkd.surakarta.go.id, dan http://casn.surakarta.go.id;
  9. Asli/Copy Akreditasi PTN maupun PTS yang telah terakreditasi oleh BAN-PT dan atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes serta terdaftar dalam Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sesuai dengan tahun kelulusan;
  10. Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah atau upload sertifikat dimaksud pada system SSCASN BKN.

Baca juga: Basarnas Buka 391 Formasi di CPNS 2019, Ini Perincian Lengkapnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Tren
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

Tren
Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa '1.000 Persen' dan Umrah Tiap Saat

Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa "1.000 Persen" dan Umrah Tiap Saat

Tren
Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Tren
Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Tren
Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Tren
SYL Beri Nayunda Nabila Kalung Emas dan Tas Mewah Pakai Uang Kementan

SYL Beri Nayunda Nabila Kalung Emas dan Tas Mewah Pakai Uang Kementan

Tren
Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri, Kok Bisa?

Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri, Kok Bisa?

Tren
Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T, Ini Rinciannya

Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T, Ini Rinciannya

Tren
10 Jenis Penyakit Autoimun Paling Umum, Salah Satunya Diabetes Tipe 1

10 Jenis Penyakit Autoimun Paling Umum, Salah Satunya Diabetes Tipe 1

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com