Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Prosedur Memperpanjang SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019

Kompas.com - 04/11/2019, 16:03 WIB
Nur Rohmi Aida,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pendaftaran CPNS akan dibuka tanggal 11 November 2019. Sebelum pendaftaran dibuka Anda bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang sekiranya diperlukan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan untuk Anda yang akan mengikuti test CPNS.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan ada tidanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Namun, SKCK memiliki batasan waktu. Ia hanya berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Sehingga untuk Anda yang sebelumnya sudah pernah memiliki SKCK tetapi telah melewati masa berlaku, maka Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK kembali.

Baca juga: Persiapan CPNS 2019, SKCK Bisa Diurus secara Online, Ini Caranya

Berikut ini beberapa cara yang perlu Anda lakukan untuk perpanjangan SKCK adalah:

1. Datanglah ke polres sambil membawa dokumen:

  • Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Fotocopy KTP/SIM
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
  • Isi Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

2. Perlu diingat, polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Lokasi polres untuk pembuatan SKCK disesuaikan dengan lokasi domisili KTP.

3. Teliti kembali berkas Anda, apabila sudah lengkap dan formulir sudah diisi dengan benar maka serahkan ke petugas.

4. Tarif untuk memperpanjang SKCK adalah Rp 30.000 untuk warga negara Indonesia (WNI) dan Rp 60.000 untuk warga negara asing (WNA).

Untuk Anda yang belum pernah membuat SKCK, maka Anda bisa membuat baru SKCK. Dokumen untuk pembuatan SKCK baru, memiliki perbedaan dengan yang memperpanjang SKCK.

Berikut ini prosedur untuk Anda yang ingin membuat SKCK baru:

• Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
• Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
• Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
• Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Saat ini, Polri juga telah memperbaiki pelayanannya. Polri menyediakan fasilitas permohonan SKCK secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia melalui website masing-masing polres sesuai domisili.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com