KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Sebelum pendaftaran berlangsung, ada baiknya Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang membutuhkan waktu dalam pengurusannya.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Jika ingin mengurus SKCK sebagai syarat melamar sebagai PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres.
Dilansir dari situs skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Baca juga: Dibuka 11 November, Ini Cara Pendaftaran Online CPNS 2019
Jika masa berlaku telah lewat dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang.
Permohonan memperoleh SKCK dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang disyarakatkan dan mengisi formulir yang ada.
Selain itu, SKCK dapat diurus secara online. Lantas, bagaimana caranya?
Berikut sejumlah syarat dan ketentuan jika ingin mengurus SKCK secara online:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Warga Negara Asing (WNA)
Sementara itu, pengajuan SKCK online dapat melalui situs web masing-masing polres sesuai domisili.
Baca juga: Daftar Alokasi Formasi CPNS 2019 di Kawasan Maluku, NTT dan NTB
Siapkan softfile seperti foto berukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari.
Misalnya, untuk pemohon yang tinggal di wilayah Polres Jawa Tengah, dapat melalui website skck.jateng.polri.go.id. Berikut mekanismenya:
SKCK bagi pemohon WNI, dikenai biaya Rp 30.000 per penerbitan. Sementara, bagi pemohon WNA dikenai tarif Rp 60.000 per penerbitan.
Pembayaran ini dapat dilakukan dua cara, yaitu tunai lewat loket atau transfer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Alokasi Formasi https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.