Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Persiapan CPNS 2019, SKCK Bisa Diurus secara Online, Ini Caranya

Sebelum pendaftaran berlangsung, ada baiknya Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang membutuhkan waktu dalam pengurusannya.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Jika ingin mengurus SKCK sebagai syarat melamar sebagai PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres.

Dilansir dari situs skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlaku telah lewat dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang.

Permohonan memperoleh SKCK dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang disyarakatkan dan mengisi formulir yang ada.

Selain itu, SKCK dapat diurus secara online. Lantas, bagaimana caranya?

Berikut sejumlah syarat dan ketentuan jika ingin mengurus SKCK secara online:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  7. Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Sementara itu, pengajuan SKCK online dapat melalui situs web masing-masing polres sesuai domisili.

Siapkan softfile seperti foto berukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari.

Misalnya, untuk pemohon yang tinggal di wilayah Polres Jawa Tengah, dapat melalui website skck.jateng.polri.go.id. Berikut mekanismenya:

  1. Pemohon membuka website http://skck.jateng.polri.go.id, lalu pilih menu pelayanan dan klik SKCK
  2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan benar. Unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
  3. Pemohon mencetak kode registrasi
  4. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website
  5. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
  6. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5 menit.

SKCK bagi pemohon WNI, dikenai biaya Rp 30.000 per penerbitan. Sementara, bagi pemohon WNA dikenai tarif Rp 60.000 per penerbitan.

Pembayaran ini dapat dilakukan dua cara, yaitu tunai lewat loket atau transfer.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/31/161001565/persiapan-cpns-2019-skck-bisa-diurus-secara-online-ini-caranya

Terkini Lainnya

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke