KOMPAS.com - Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Salah satu poin dalam Perpres tersebut mengatur, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain menggunakan Bahasa Indonesia saat berpidato, baik di dalam atau luar negeri.
Menurut pegiat bahasa di media sosial Ivan Lanin, penggunaan bahasa Indonesia di forum internasional merupakan hal yang lumrah.
Sejumlah pemimpin negara lain, kata dia, menggunakan bahasa negara masing-masing saat berbicara pada forum internasional.
"Kalau pidato itu, yang diperhatikan memang norma internasional bagi pemimpin negara untuk mengucapkan pidato dalam bahasanya (bahasa negara) sendiri. Perdana Menteri Jepang, Perdana Menteri Perancis itu ngomong di depan PBB, di depan semua konferensi internasional dengan menggunakan bahasa mereka sendiri," kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/10/2019) siang.
Baca juga: Pidato Presiden di Luar Negeri Wajib Bahasa Indonesia, Sudah Lama Diatur UU...
Oleh karena itu, penegasan penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato presiden maupun pejabat negara lainnya dinilai Ivan merupakan hal yang wajar.
Meskipun bahasa internasional yang disepakati adalah Bahasa Inggris, lanjut Ivan, penggunaannya terjadi saat komunikasi verbal secara langsung dan ada juru bahasa yang mendampingi.
"Bukan hal yang aneh (menggunakan bahasa Indonesia di forum internasional). Ketika ada dalam suatu konferensi internasional, dan itu adalah suatu pidato atau ceramah yang sifatnya satu arah, wajar sekali orang dari semua negara itu bicara dengan bahasanya masing-masing. Tidak harus dia bisa Bahasa Inggris," papar dia.
Mengenai anggapan miring atas ketentuan Perpres ini, menurut Ivan, kurang tepat.
"Intinya gini, hakikatnya dia jadi presiden untuk negara apa? Ketika seorang presiden tidak bisa berbahasa pada negara yang menjadi tanggung jawabnya dia, itu wajar untuk dikritik," ujar Ivan.
"Tapi, ketika dia (pemimpin) tidak bisa bahasa internasional ya tidak apa-apa. Banyak sekali pemimpin luar negeri yang enggak bisa Bahasa Inggris kok. Mereka tetap bisa memimpin dengan bagus," lanjut dia.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Pidato Presiden di Luar Negeri Wajib Pakai Bahasa Indonesia
Meski demikian, ia sepakat bahwa kemampuan berbahasa asing bisa menjadi nilai lebih.
Akan tetapi, lebih penting menggunakan bahasa sendiri dengan benar tanpa memunculkan makna yang ambigu.
Selain soal penggunaan bahasa dalam berkomunikasi, Ivan juga menekankan pentingnya perlakuan bahasa terhadap nama gedung yang memakai bahasa asing.
"Nama-nama gedung atau nama-nama tempat yang sekarang sudah menggunakan bahasa asing, itu yang mesti dipertimbangkan. Apakah harus mengubah atau enggak," kata dia.
Sementara itu, penggunaan bahasa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, Ivan mencontohkan jurnal berbahasa Inggris yang dikeluarkan perguruan tinggi negeri lokal.
"Misalnya gini, kita itu niatnya ingin mengejar pengakuan internasional. Karena itu, ada banyak jurnal di Indonesia yang diterbitkan oleh perguruan tinggi lokal yang menggunakan Bahasa Inggris, dengan harapan orang asing juga bisa membacanya," ujar Ivan.
Setidaknya, penerapan terhadap kedua hal tersebut harus pula mendapatkan perhatian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.