Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah TKDN, ikhwal Pentingnya Komponen Dalam Negeri

Kompas.com - 18/10/2022, 16:30 WIB
Josephus Primus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - TKDN adalah singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pemerintah Indonesia melihat TKDN adalah ikhwal pentingnya komponen dalam negeri pada barang dan jasa yang beredar di Nusantara.

TKDN punya sejarah awal pada sekitar 2014.

Baca juga: Proses Sertifikasi TKDN Industri Kecil Disederhanakan, Kemenperin: Gratis, 5 Hari Selesai

Adalah Kementerian Perindustrian yang berkaitan erat dengan sertifikasi TKDN sebagai upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Ilustrasi traktor yang digunakan sebagai alat pertanian.Shutterstock/Marek Musil Ilustrasi traktor yang digunakan sebagai alat pertanian.

Sertifikasi TKDN misalnya meliputi bahan penunjang pertanian, logam dan barang logam, mesin dan peralatan pertambangan, mesin dan peralatan pabrik, dan lain sebagainya.

Di zaman kini, pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) juga menjadi syarat sertifikasi TKDN.

Pemerintah Indonesia, memang mematok kelengkapan TKDN secara bertahap.

Perusahaan milik negara, Pertamina misalnya, menetapkan kelengkapan TKDN hingga 25 persen sampai dengan 2020 usai.

Kemudian, kelengkapan TKDN sampai angka 50 persen di Pertamina terwujud pada 2025.

Pabrik Honda di Amerika Utaradoc Carscoops Pabrik Honda di Amerika Utara

TKDN

Layar Nodeflux untuk penggunaan penciptaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligent (AI) di berbagai industri.Artificial Intelligent Layar Nodeflux untuk penggunaan penciptaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligent (AI) di berbagai industri.

Adalah sumber bacaan ikhwal Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada laman tkdn.kemenperin.go.id rilisan Januari 2014 menyebut bahwa cikal bakal perwujudan TKDN adalah Undang-undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian.

Undang-undang ini, ke depannya, makin direalisasikan secara baik melalui peraturan-peraturan di bawahnya.

Peraturan-peraturan itu antara lain Peraturan Pemerintah (PP) 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Lantas ada juga Peraturan Presiden (Perpres) 146/2015 berkenaan dengan Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.

Ada pula, Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com