Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Konsep Kesatuan Usaha dalam Akuntansi

Kompas.com - 16/02/2024, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Konsep dasar akuntansi yang menyatakan bahwa harta pemilik harus terpisah dengan harta perusahaan disebut konsep kesatuan usaha.

Apa itu konsep kesatuan usaha dalam akuntansi?

Pengertian konsep kesatuan usaha

Menurut Indra Mahardika dalam buku Akuntansi (2023), konsep kesatuan usaha adalah konsep yang membahas pemisahan aktiva perusahaan dengan pribadi pemilik.

Secara garis besar, konsep ini membedakan aktiva (modal) milik pribadi, dengan modal yang dimanfaatkan bagi pengembangan usaha.

Dikutip dari buku Teori Akuntansi (2021) karya Sartono dan Taufan Maulamin, konsep kesatuan usaha sering juga disebut konsep kesatuan ekonomi (business entity).

Baca juga: Konsep Kesatuan Usaha dalam Akuntansi

Konsep kesatuan usaha dalam akuntansi berarti perusahaan terpisah dengan pemiliknya.

Dengan demikian, perusahaan atau organisasi dipandang sebagai unit tersendiri, yang bertindak menurut namanya sendiri.

Menurut konsep ini, kepentingan pribadi pemilik harus dipisahkan dengan kepentingan utama perusahaan atau organisasi.

Hal ini juga termasuk perhitungan aktiva, utang, dan pendapatan milik pribadi dengan perusahaan, yang harus dicatat secara terpisah.

Berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa dalam konsep kesatuan usaha, ada dua entitas yang berbeda, yakni pemilik perusahaan dan perusahaannya.

Baca juga: 5 Jenis Standar Akuntansi Keuangan yang Berlaku di Indonesia

Sebagai contoh, pemilik perusahaan memiliki utang senilai 1 Miliar. Karena bersifat pribadi, utang itu tidak boleh dimasukkan dalam utang perusahaan.

Contoh konsep kesatuan usaha dalam akuntansi lainnya adalah pemilik yang meminjamkan uang pribadi kepada perusahaan.

Dalam buku transaksi perusahaan, mereka memiliki kewajiban untuk melunasi pinjaman. Sedangkan dalam buku transaksi pemilik, ia memiliki piutang untuk menagihnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com