Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bedanya Pidana dan Perdata, Apa Sajakah Itu?

Kompas.com - 02/01/2024, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Istilah pidana dan perdata dalam konteks hukum, memiliki sejumlah perbedaan mendasar.

Ada yang namanya hukum pidana dan hukum perdata, dan ada pula konsep perkara perdata dan perkara pidana.

Artikel ini akan membahas perbedaan perkara perdata dan perkara pidana. Apa bedanya pidana dan perdata?

Perbedaan pidana dan perdata

Dikutip dari situs LBH PK Waskita, perkara perdata adalah perkara yang di dalamnya memuat perselisihan hubungan antarsubyek hukum.

Adapun perselisihan ini bisa melibatkan hak dan kewajiban subyek hukum, maupun larangan dalam hal keperdataan.

Baca juga: Hukum Pidana Internasional: Pengertian dan Unsurnya

Pengertian perkara perdata adalah perkara-perkara yang di dalamya sudah pasti memuat sengketa hukum.

Sementara itu, perkara pidana adalah perkara yang sifatnya mengganggu ketertiban umum bahkan merusak kewibawaan pemerintah.

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara - Kemenkeu, berikut bedanya pidana dan perdata dalam konsep perkara:

  • Dasar timbulnya perkara 

Perbedaan pidana dan perdata dalam konsep perkara, yakni perkara pidana timbul karena adanya pelanggaran terhadap hukum pidana.

Misalnya pelanggaran ketertiban umum atau upaya mengganggu kewibawaan pemerintah.

Baca juga: Hukum Acara Perdata: Pengertian, Tujuan dan Fungsi

Sementara, perkara perdata timbul karena pelanggaran terhadap hak seseorang, sebagaimana yang telah diatur dalam hukum perdata.

  • Inisiatif berperkara 

Perkara perdata dan perkara pidana berbeda dari segi inisiatif berperkaranya. Perkara perdata timbul karena ada pihak yang merasa dirugikan.

Sementara, perkara pidana muncul karena inisiatif pihak penguasa negara melalui aparaturnya, seperti polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  • Istilah yang digunakan 

Dalam perkara perdata, istilah yang digunakan adalah penggugat (pihak yang mengajukan gugatan) dan tergugat (pihak yang dikenai gugatan).

Sementara dalam hukum pidana, istilah yang digunakan ialah tersangka. Jika pemeriksaannya diteruskan ke pengadilan, statusnya berubah menjadi terdakwa.

Baca juga: Kualifikasi Delic Jure Gentium dalam Hukum Pidana Internasional

  • Hukuman 

Bedanya pidana dan perdata dalam konsep perkara juga bisa dilihat dari jenis hukuman yang diberikan.

Dalam perkara perdata, hukuman yang diberikan, berupa pemenuhan suatu prestasi. Sementara dalam hukum pidana, hukumannya bersifat badaniah.

  • Perdamaian 

Perkara perdata dan perkara pidana juga berbeda dari segi ada atau tidaknya perdamaian.

Dalam perkara perdata, hakim selalu mengajukan perdamaian. Namun, berbeda halnya dengan perkara pidana, di mana perdamaian tidak boleh dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com