Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Hukuman Seumur Hidup?

Kompas.com - 10/11/2023, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Hukuman seumur hidup adalah hukuman penjara yang diberlakukan bagi terpidana yang masih hidup.

Batas akhir atau selesainya pemberlakuan hukuman seumur hidup, yakni saat terpidana meninggal dunia.

Apa itu hukuman seumur hidup?

Arti hukuman seumur hidup

Dikutip dari situs Fakultas Hukum UMSU, hukuman seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada mereka yang melakukan tindak kejahatan berat atau serius.

Mereka yang dijatuhi hukuman ini wajib menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi, tanpa kesempatan untuk bebas.

Baca juga: Hukum Pidana Internasional: Pengertian dan Unsurnya

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertulis beberapa kategori kejahatan yang bisa dikenai hukuman seumur hidup:

  • Makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden
  • Makar di seluruh atau sebagian wilayah negara
  • Pemberontakan, baik dengan enjata maupun serbuan
  • Perbuatan permusuhan atau perang
  • Memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh
  • Makar terhadap nyawa yang mengakibatkan kematian
  • Makar terhadap naywa dengan perencanaan terlebih dahulu
  • Tindakan yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan sengaja
  • Menimbulkan bahaya kematian bagi pengguna lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau mesin
  • Sengaja menghancurkan, merusak, mengambil, atau memindahkan tanda keamanan pelayaran, termasuk menggagalkan proses kerjanya.

Pemberlakuan hukuman seumur hidup di berbagai negara, bisa jadi berbeda tergantung yurisdiksinya (kekuasaan untuk mengadili).

Mengenai hukuman ini, ada kekeliruan persepsi atau pemahaman di masyarakat. 

 

Banyak yang menganggap hukuman seumur hidup diberikan dan dijalani oleh terpidana sesuai usia mereka saat dijatuhi vonis.

Misal, A dijatuhi hukuman seumur hidup saat menginjak usia 50 tahun, berarti ia harus menjalani hukuman seumur hidup selama 50 tahun.

Baca juga: Hukum Acara Perdata: Pengertian, Tujuan dan Fungsi

Persepsi itu salah. Sebab, hukuman seumur hidup dijalani oleh terpidana selama mereka masih hidup hingga meninggal.

Kesimpulannya, arti hukuman seumur hidup ialah hukuman penjara yang diberikan kepada terpidana, dan harus dijalani selama masa ia hidup hingga meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com