Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Mediasi adalah perundingan di mana ada pihak netral yang menjadi penengah. Pihak inilah yang disebut sebagai mediator.
Menurut Christopher W Moore, mediasi adalah perundingan menggunakan pihak penengah yang tidak boleh memihak atau bersikap seenaknya.
Pihak penengah itu harus memutuskan kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak, demi tercapainya mufakat yang ikhlas.
Mediator adalah pihak netral yang membantu penyelesaian sengekta, tanpa memutus atau memaksakan sebuah kesepakatan.
Dikutip dari buku Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional (2017), berikut peran mediator:
Baca juga: Mediasi: Pengertian dan Tujuannya
Keahlian mediator didapatkan lewat pendidikan, pelatihan, serta pengalaman penyelesaian perkara. Makin luas atau banyaknya jam terbang, lebih mudah bagi mediator untuk bermediasi.
Berikut tujuh fungsi mediator:
Kehadiran mediator dalam perundingan dapat mendorong lahirnya suasana yang baik selama mediasi berlangsung.
Artinya mediator mampu memahami dan menangkap alasan, juga pendapat dari pihak-pihak yang bersengketa agar dapat menerima usulan.
Mediator merumuskan dan menyampaikan kembali berbagai usulan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti.
Artinya mediator harus menghasilkan manfaat dari sumber informasi yang ada. Sebab, dalam mediasi, energi terkuras sehingga diskusi berjalan tidak efektif.
Fungsi mediator ini menyadarkannya bahwa para pihak yang berselisih dapat bersikap emosional.
Baca juga: Mediasi: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya
Mediator berusaha memberi peringatan, apabila sasarannya tidak dapat dicapai melalui perundingan, dan mengingatkan agar tidak terlalu terpaku pada pemecahan.
Fungsi mediator ini berarti mediator siap jika dijadikan sasaran yang dipersalahkan.
Dengan demikian, mediator selain menjadi penengah, juga sebagai penyelenggara atau pemimpin, dan membantu pihak yang berselisih demi tercapainya kesepakatan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.