KOMPAS.com - Imigrasi adalah suatu hal yang berhubungan dengan perpindahan warga dari satu tempat ke tempat lainnya.
Berkaitan dengan hal itu, ada istilah keimigrasian. Merupakan perihal yang berhubungan dengan imigrasi atau perpindahan penduduk.
Sebenarnya, apa itu imigrasi?
Menurut Wagiman dalam buku Hukum Pengungsi Internasional (2012), imigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu negara masuk ke negara lain.
Pengertian imigrasi ini dilihat dari sudut pandang negara tempat individu akan bertempat tinggal, atau negara yang akan didatangi.
Dikutip dari buku Pengawasan Keimigrasian terhadap Pengungsi dari Luar Negeri (2022) oleh Lisda Syamsumardian, konotasi 'perpindahan' dalam pengertian itu berarti tinggal menetap.
Baca juga: Apa itu Migrasi, Imigrasi, Transmigrasi dan Emigrasi?
Mereka yang melakukan imigrasi, berarti akan tinggal menetap dan mencari nafkah di negara yang akan ditinggalinya.
Orang asing yang bertamasya atau mengunjungi konferensi internasional tidak dapat disebut sebagai imigran.
Dilansir dari buku Hukum Kemigrasian bagi Orang Asing di Indonesia (2021) karya Jazim Hamidi dan Charles Christian, istilah imigrasi berasal dari bahasa Latin, migratio.
Artinya perpindahan orang dari suatu tempat atau negara menuju tempat lainnya.
Yang perlu ditekankan dalam pengertian imigrasi adalah seseorang yang memasuki negara lain. Berbeda halnya dengan emigrasi, di mana perpindahan penduduknya keluar.
Agar lebih memahaminya, berikut contoh imigrasi:
Baca juga: Perubahan Jumlah Penduduk Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.