Oleh: Rina Kastori, Guru SMPN 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Sesuai isi KMB, Irian Barat akan diserahkan oleh Belanda satu tahun setelah pengakuan kedaulatan RIS.
Namun pada kenyataannya, lebih dari setahun pengakuan kedaulatan Indonesia, Belanda tidak kunjung menyerahkan Irian Barat.
Dalam penyelesaian masalah ini, Pemerintah Indonesia melakukan upaya diplomasi bilateral dengan Belanda. Namun, tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya sejak 1954, tiap tahun, persolan Irian Barat berulang-ulang dimasukkan ke acara sidang Majelis Umum PBB, tetapi tidak pernah mendapat respons positif.
Karena berbagai upaya diplomasi tidak berhasil, Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk bersikap keras terhadap Belanda lewat beberapa cara:
Pada 1956, Indonesia secara sepihak membatalkan hasil KMB, dan secara otomatis membubarkan Uni Indonesia-Belanda.
Dalam UU No. 13 Tahun 1956, tanggal 3 Mei 1956 Indonesia menyatakan bahwa Uni Indonesia–Belanda tidak ada.
Baca juga: Trikora: Pembebasan Irian Barat
Pada 17 Agustus 1960, Indonesia secara sepihak memutuskan hubungan diplomatik dengan Belanda, yang diikuti pemecatan seluruh warga negara Belanda yang bekerja di Indonesia.
Kemudian pemerintah Indonesia mengusir semua warga negara Belanda yang tinggal di Indonesia, dan memanggil pulang duta besar serta ekspatriat Indonesia di Belanda
Upaya pembebasan Irian Barat terus belanjut, hingga akhrirnya Pemerintah Indonesia membentuk Provinsi Irian Barat yang beribu kota di Soasiu, Tidore.
Konfrontasi terus dilakukan Pemerintah Indonesia terhadap Belanda.
Puncaknya terjadi saat Soekarno mengumandangkan Trikora (Tri Komando Rakyat) pada 19 Desember 1961 di Yogtakarta.
Berikut isi Trikora:
Untuk melaksanakan Trikora, pada 2 Januari 1962, Presiden/Pangti ABRI/Panglima Besar Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat mengeluarkan Keputusan Nomor 1 Tahun 1962 untuk membentuk Komando Mandala Pembebasan Irian Barat.
Baca juga: Diplomasi Bilateral dan Multilateral dalam Sengketa Irian Barat