Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila

Kompas.com - 12/10/2022, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Editor

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mengetahui serta memahami hak dan kewajiban yang dimiliki.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada hal-hal yang harus dilakukan atau disebut kewajiban, dan ada pula hal-hal yang harus didapatkan, yaitu hak.

Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara, baik kewenangan maupun kekuasaan.

Pada dasarnya, hak adalah sesuatu yang seharusnya bisa diterima atau dinikmati. Berarti seseorang berhak menerima apa yang menjadi haknya, dan tidak boleh melanggar hak orang lain.

Tiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, mulai dari sila pertama hingga sila kelima.

Berikut ini contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila:

Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan sila pertama Pancasila

Sila pertama Pancasila berbunyi, “Ketuhanan yang Maha Esa”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  • Berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai pilihan juga keyakinan masing-masing
  • Berhak beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dipilih
  • Wajib memberi orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya
  • Wajib memberi kebebasan orang lain untuk beribadah
  • Wajib menghormati kepercayaan agama lain.

Baca juga: Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara

Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan sila kedua Pancasila

Sila kedua Pancasila berbunyi, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban, yaitu:

  • Berhak mendapatkan keadilan di mata hukum
  • Berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat
  • Wajib bersikap adil dan membela kebenaran
  • Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.

Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan sila ketiga Pancasila

Sila ketiga Pancasila berbunyi, “Persatuan Indonesia”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban, yakni:

  • Berhak ikut serta dalam bela negara
  • Berhak menjadi abdi negara
  • Wajib memupuk persatuan berdasarkan Bhineka Tunggal Ika
  • Wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada.

Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan sila keempat Pancasila

Sila keempat berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  • Berhak mengeluarkan pendapat
  • Berhak mengikuti pemilihan umum jika sudah memenuhi syarat
  • Wajib menghargai pendapat dan masukan dari orang lain
  • Wajib menghormati hasil keputusan yang sudah diambil dalam musyawarah.

Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan sila kelima Pancasila

Sila kelima berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban, yakni:

  • Berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah
  • Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal
  • Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat
  • Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

Baca juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com