Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mengetahui serta memahami hak dan kewajiban yang dimiliki.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada hal-hal yang harus dilakukan atau disebut kewajiban, dan ada pula hal-hal yang harus didapatkan, yaitu hak.
Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara, baik kewenangan maupun kekuasaan.
Pada dasarnya, hak adalah sesuatu yang seharusnya bisa diterima atau dinikmati. Berarti seseorang berhak menerima apa yang menjadi haknya, dan tidak boleh melanggar hak orang lain.
Tiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, mulai dari sila pertama hingga sila kelima.
Berikut ini contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila:
Sila pertama Pancasila berbunyi, “Ketuhanan yang Maha Esa”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Baca juga: Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara
Sila kedua Pancasila berbunyi, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban, yaitu:
Sila ketiga Pancasila berbunyi, “Persatuan Indonesia”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban, yakni:
Sila keempat berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Sila kelima berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban, yakni:
Baca juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.