Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalender Hijriah: Pengertian dan Perhitungannya

Kompas.com - 08/09/2022, 09:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Editor

Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Kalender Hijriah disebut juga kalender Qomariyah, karena penanggalannya berdasarkan peredaran bulan.

12 bulan dalam kalender ini mempunyai makna berbeda. Kalender Hijiriah biasanya digunakan umat Islam untuk menentukan tanggal perayaan besar, seperti Ramadhan dan Idul Fitri.

Sebenarnya kalender ini baru resmi digunakan umat Islam masa setelah Rasulullah SAW wafat. Penggunaannya ditetapkan secara resmi pada pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab.

Apa itu kalender Hijiriah?

Pengertian kalender Hijriah

Kalender Hijriah adalah sistem penanggalan umat Islam berdasarkan peredaran bulan terhadap Bumi.

Disebut Hijiriah karena tahun pertamanya terjadi peristiwa hijrah Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah pada 662 Masehi.

Baca juga: Perbedaan Kalender Masehi dan Hijriah

Dalam sistem kalender ini, hari atau tanggal dimulai setelah matahari terbenam atau saat memasuki waktu Maghrib.

Kalender ini lebih pendek 10 sampai 12 hari dibandingkan kalender Masehi. Satu bulan dalam penanggalannya terdiri atas 29 atau 30 hari.

Penentuan awal bulan tergantung munculnya penampakan bulan sabit pertama kali yang disebut hilal. Jika hilal tidak dapat terlihat di hari ke-29, jumlah harinya dibulatkan menjadi 30 hari.

Perhitungan kalender Hijriah

Perhitungan kalender Hijriah didasarkan pada periode revolusi bulan. Satu kali revolusi bulan memerlukan 29,5 hari.

Tahun Hijriah terdiri dari 12 bulan. Jadi, dalam satu tahun Hijriah sama dengan 29,5 × 12 = 354 hari.

Guna mempermudah perhitungan harinya, orang mengubah jumlah hari dalam satu bulannya menjadi 29 atau 30 hari. Jumlah hari tersebut dilakukan secara bergantian.

Baca juga: Akulturasi dan Perkembangan Budaya Islam Kalender

Dalam kalender Hijriah, ada juga tahun biasa dan tahun kabisat.

Tahun biasa mempunyai jumlah hari sebanyak 354, sedangkan tahun kabisat berjumlah 355 hari. Satu hari tersebut ditambahkan pada bulan Zulhijah.

Pada kalender Hijriah, ditentukan 11 tahun kabisat dalam periode 30 tahun. Tahun kabisat tersebut, yaitu tahun ke-2, ke-5, ke-7, ke-10, ke-13, ke-16, ke-18, ke-21, ke-24, ke-26 dan ke-29.

Cara mengetahui suatu tahun termasuk tahun kabisat atau tidak, dilakukan dengan membagi tahun dengan angka 30. Kemudian mencocokkan sisanya dengan tahun kabisat.

Sebagai contoh,Tahun 1428 Hijiriah. 1428:30 = 47. Sisa dari pembagiannya adalah 18, maka tahun tersebut termasuk tahun kabisat.

Berikut nama bulan dan jumlah hari dalam kalender Hijiriah:

Nama bulan Jumlah hari
Muharram

30 hari

Safar 29 hari
Rabiul awal 30 hari
Rabiul akhir 29 hari
Jumadil awal 30 hari
Jumadil akhir 29 hari
Rajab 30 hari
Syakban 29 hari
Ramadan 30 hari
Syawal 29 hari
Zulkaidah 30 hari
Zulhijah 29 atau 30 hari

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com